Entri Populer

Minggu, 25 April 2010

FUNGSI MANAJEMEN CONTROLLING

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadhirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah member kami kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
Dalam pembahasan makalah ini yaitu membahas tentang Evaluasi dan Pengawasan Manajemen. Dalam makalah ini, dimana ada beberapa bentuk dan beberapa prinsip yang sangat perlu kita ketahui. Sehingga kami bisa tahu bagaimana bentuk dan prinsip organisasi tersebut.
Harapan kami dalam pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah ilmu pengetahuan kita. Kami juga bersedia menerima kritik maupun saran yang mungkin dapat menunjang pembuatan makalah yang lebih baiknya karena kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna.


Padangsidimpuan, 17 september 2009


Penulis






DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN …………………………………………………………….. 3
BAB II : PEMBAHASAN ………………………………………………………………. 4
BAB III : KESIMPULAN ……………………………………………………………… 13




















BAB I
PENDAHULUAN

A.Pengawasan dan Evaluasi manajemen

Kata manajemen tampaknya sudah begitu sering kita dengar. Manajemen erat kaitannya dengan konsef organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ada baiknya kita memahami dulu pengertian dari organisasi. Menurut Griffin (2002) organisasi adalah a group of-people working together in a structured and coordinated fashionu achieve a set of goals. Organisasi adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam stuktur-dan-koordinasi tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu. Atau dengan bahasa lain, penulis mendefinisikan organisasi sebagai sekumpulan orang atau kelompok yang merniiiki tujuan tertentu dan berupaya untuk mewujudkan tujuannya tersebut melalui kerja sama.

Berbagai organisasi memiliki tujuan yang berbeda-beda, tergantung pada jenis organisasinya. Organisasi politik misalnya, dapat memiliki untuk menyalurkan aspirasi rakyat melalui aturan kelembagaan politik tertentu. Atau bisa juga organisasi politik bertujuan untuk meraih kursi kekuasaan - kekuasaan sebanyak-banyaknya agar perannya sebagai aspirasi rakyat dapat terwujud secara optimal. Disisi lain organisasi sosial dapat memiliki tujuan yang berbeda dengan organisasi politik. Organisasi social tidak bertujuan untuk menyalurkan aspirasi rakyat melalui kegiatan perebutan kekuasaan, akan tetapi organisasi akan sosial bisa jadi bertujuan untuk menjawab aspirasi rakyat melalui kegiatan tertentu yang secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat, misalnya melalui pemberian sumbangan, penelitian-penelitian, dan lain sebagainya.






BAB II
PEMBAHASAN

A. Evaluasi Pemikiran Manajemen

Manajemen secara pengertian, sebagaimana dikemukakan oleh Mary Parker Follet(1997), adalah seni dalam menyelesaikan sesuatu melalui orang lain. Management is the art of getting things done through people. Apa yang harus diselesaikan?

Segala sesuatu yang perlu dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Tujuan tersebut sangat beragam, tergantung dari jenis sebuah organisasi. Apabila kiata ambil contoh organisasi bisnis, maka diantara tujuan organisasi bisnis adalah meraih profit. Nah hal-hal yang harus dilakuan oleh organisasi dalam rangka meraih profit adalah sesuatu yang harus diselesaikan. Kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan Oleh sebuah organisasi bisnis di antaranya adalah kegiatan produksi pemasaran. Pengolahan sumber daya manusia hingga pengolahan yang mungkin dimiliki pleh organisasi bisnis tersebut. Semua kegiatan-kegiatan tersebut- perlu diselesaikan pada prakteknya akan menunjang kepada penepatan tujuan dari organisasi.

Lalu mengapa proses penyelesaiannya harus bersama atau melalui orang lain?
Karena pada praktiknya, selain pengertian organisasi adalah sekumpulan orang¬-orang pekerjaan untuk menyelesaikan sesuatu itu bukan sesuatu yang mudah terlebih jika apa yang harus diselesaikan banyak sekali, dan tidak dapat diselesaikan oleh satu orang. lalu bagaimana cara penyelesaiannya?

Proses penyelesaian akan sesuatu memerlukan tahapan-tahapan. Jangankan organisasi, untuk menyelesaikan makan kita saja memerlukan tahapan-tahapan dari mulai menuangkan makanan ke dalam pinggan, hingga memakannya kembali, dan seterusnya hingga makanan di pinggan habis dan perut kita terasa kenyang. Bagi sebuah organisasi bisnis, tahapan-tahapan bisa berupa perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan, hingga pengawasan dan pengadilan.
Berdasarkan tahapan-tahapan ini, maka dikenal pula pengertian lain dari manajemen, yaitu bagaimana dikemukakan oleh Nickels, McHugh and It (1997)—the process used to accomplish organizational goals through planning, directing, and controlling people and other organization resources. Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengornanisasian, pengarahan, dan pengadilan orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya.

Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen pada dasarnya merupakan seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terikat dengan pencapaian tujuan. Dalam penyelesaian akan sesuatu tersebut, terdapat tiga faktor yang terlibat:

1. Adanya penggunaan sumber daya organisasi, baik sumber daya manusia maupun faktor-faktor produksi lainnya. Atau bagaimana menurut Griffin sumber daya tersebut meliputi sumber daya alam, sumber daya keuangan, serta informasi.

2. Adanya proses yang bertahap dari mulai perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengimplementasian, hingga pengadilan dan pengawasan.

3. Adanya seni dalam menyelesaikan pekerjaan.


B. Fungsi-fungsi Manajemen

Fungsi-fungsi manajemen adalah serangkaian kegiatan yang dijalankan dalam manajemen berdasarkan fungsinya masing-masing dan mengikuti satu tahapan-tahapan tertentu dalam pelaksanaannya. Fungsi-fungsi manajemen, sebagaimana diterangkan oleh Nickels McHugh and McHugh (1997), terdiri dari empat fungsi yaitu:

A. Perencanaan
Perencanaan atau Planning, yaitu proses yang menyangkut upaya yang dilaku-kan untuk mengantisipasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi. Di antara kecenderungan dunia bisnis sekarang, misalnya, bagaimana merencanakan bisnis yang ramah lingkungan, bagaimana merancang organisasi bisnis yang mampu bersaing dalam persaingan global, dan lain sebagainya.

B. Pengorganisasian
Pengorganisasian atau Organizing, yaitu proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang cepat dan tangguh, sistem dan lingkungan organisasi yang kondusif, dan bisa memastikan bahwa semua pihak dalam orga¬nisasi bisa bekerja secara efektif dan efisien guna pencapaian tujuan organisasi.

C. Pengimplementasian
Pengimplementasian atau Directing, yaitu proses implementasi program agar bisa dijalankan oleh seluruh pihak dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran dan produktivitas yang tinggi.

D. Pengendalian
Pengendalian dan Pengawasan arau Controlling, yaitu proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, di¬organisasikan, dan diimplementasikan bisa berjalan sesuai dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.








C. Pengertian Pengawasan Manajemen
Menurut Stoner dan Wankel (dalam Subardi,1992:6). “Pengawasan berarti para manajer berusaha untuk meyakinkan bahwa organisasi bergerak dalam arah atau jalur tujuan. Apabila salah satu bagian dalam organisasi menuju arah yang salah, para manajer berusaha untuk mencari sebabnya dan kemudian mengarahkan kembali ke jalur tujuan yang benar “. Sementara itu menurut McFarland (dalam Handayaningrat, 1994:143). “Control is Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 1, Maret 2000: 43 – 56. The process by which an executive gets the performance of his subordinates to correspond as closely as possible to chosen plans, orders, objectives, or policies “. (Pengawasan ialah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang telah ditentukan ).

Selanjutnya Smith (dalam Soewartojo, 1995:131-132) menyatakan bahwa:
“Controlling“ sering diterjemahkan pula dengan pengendalian, termasuk di dalamnya pengertian rencana-rencana dan norma-norma yang mendasarkan pada maksud dan tujuan manajerial, dimana norma-norma ini dapat berupa kuota, target maupun pedoman pengukuran hasil kerja nyata terhadap yang ditetapkan. Pengawasan merupakan kegiatan - kegiatan dimana suatu sistem terselenggarakan dalam kerangka norma-norma yang ditetapkan atau dalam keadaan keseimbangan bahwa pengawasan memberikan gambaran mengenai hal-hal yang dapat diterima, dipercaya atau mungkin dipaksakan, dan batas pengawasan (control limit) merupakan tingkat nilai atas atau bawah suatu sistem dapat menerima sebagai batas toleransi dan tetap memberikan hasil yang cukup memuaskan.

Dalam manajemen, pengawasan (controlling) merupakan suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional (actuating) di lapangan sesuai dengan rencana (planning) yang telah ditetapkan dalam mencapai tujuan (goal) dari organisasi. Dengan demikian yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan, penyimpangan, cacat dan hal-hal yang bersifat negatif seperti adanya kecurangan, pelanggaran dan korupsi.



1. Pembahasan Deskriptif Tentang Pengawasan

Dari berbagai pengertian tentang pengawasan yang telah disebutkan, dapat diketahui jelas bahwa pengawasan berorientasi kepada tujuan perusahaan, perencanaan dan pelaksanaannya. Pengawasan berupaya membetulkan kesalahan arah, untuk dikembalikan pada jalur yang benar. Pengawasan men-cek apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan arah tujuan yang sudah ditetapkan. Pengawasan meliputi aspek penelitian apakah hasil yang dicapai telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan bawahan sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan.

Fungsi pengawasan atau yang lebih dikenal dengan Controlling tidak dapat berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain yang paling sederhana yaitu Planning, Organizing dan Actuating.

Dengan demikian fungsi pengawasan terkait dengan korporasi, yang menurut Subekti dan Sudibjo korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum. Selanjutnya Puspa memberikan contoh badan hukum antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan. Sementara itu Abdurachman menjelaskan bahwa pada umumnya korporasi dapat merupakan organisasi pemerintah, setengah pemerintah atau partikelir.

Dalam korporasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk mencocokkan apakah kegiatan operasional dilapangan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dapat disimak dari rencana pembangunan yang terbagi dalam Pembangunan jangka panjang ( dua puluh lima tahun ), jangka menengah ( lima tahun ) dan jangka pendek ( satu tahun ). Yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah adanya kemungkinan terjadinya kesalahan, penyimpangan, kecurangan, pelanggaran.

Kesalahan bisa terjadi karena miskomunikasi, penyimpangan bisa terjadi karena kesengajaan menggunakan sebagian dana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran bisa terjadi karena baik disengaja atau tidak sengaja pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Berbagai bentuk kesalahan, penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok dapat diartikan sebagai tindak kejahatan korupsi (penjelasan pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi).

2. Pembahasan Operasional Fungsi Pengawasan

Untuk mengatasi adanya kesalahan, penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran terhadap rencana yang telah ditetapkan, maka korporasi (pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta) menetapkan berbagai peraturan dan ketentuan pengawasan, yaitu :

1. Pengawasan pada korporasi pemerintah
Ada berbagai jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu :

a. Berdasarkan pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945.
Untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Selanjutnya keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan diatur
berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1973 dengan tugas dan kewajiban
memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara dan memeriksa
semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila suatu pemeriksaan
menggunakan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang
merugikan keuangan negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan memberikan masukan
kepada pemerintah.

b. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1984.
Kepres ini adalah mengenai Susunan Organisasi Departemen. Pada setiap Departemen
disamping terbagi dalam Direktorat Jenderal menurut kebutuhan ada jabatan
Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
Tugas pengawasan dalam setiap Departemen ditangani oleh Inspektur Jenderal,
berlanjut pada tingkat Propinsi pengawasannya ditangani oleh Inspektur Wilayah
Propinsi (Irwilprop) dan pada tingkat Kabupaten/ Kotamadya pengawasannya
ditangani oleh Inspektur Wilayah Kabupaten/Kotamadya (Irwilkab / Irwilkod).

c. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983.
1) Pengawasan Atasan Langsung.
Semua pimpinan di setiap satuan organisasi pemerintah menciptakan pengawasan
melekat dan meningkatkan pengawasan di lingkungan tugasnya masing-masing.
Pengawasan melekat melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas mengenai
tugas dan fungsinya. Rincian kebijaksaan dibuat secara tertulis sebagai pegangan
bawahan. Rencana kerja dibuat dengan menggambarkan kegiatan yang harus
dilaksanakan. Prosedur kerja dibuat secara jelas sebagai petunjuk pelaksanaan kerja
dari atasan kepada bawahan. Setiap hasil kerja dicatat dan dibuat laporan sebagai
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada atasannya.

2) Pengawasan Fungsional.
Kebijaksanaan pengawasan fungsional digariskan oleh Presiden dengan
menugaskan kepada wakil Presiden untuk terus menerus memimpin dan mengikuti
pelaksanaan pengawasan. Dalam pengawasan fungsional MENKO EKUIN
WASBANG ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan pengawasan yang dilakukan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat
Jenderal Departemen dan Inspektorat Wilayah Propinsi.

d. Pengawasan Masyarakat.
Pengawasan masyarakat dilaksanakan dengan memperhatikan temuan-temuan yang
disampaikan oleh masyarakat melalui kotak pos 5000 yangdisediakan oleh wakil
Presiden sebagai upaya menampung keluhan dan saran-saran dari masyarakat
mengenai perilaku pejabat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Keluhan dan
saran dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti, oleh Wakil Presiden dilacak dan
diteruskan kepada Menteri menurut bidangnya untuk diadakan pemeriksaan
dilapangan apakah informasi dari masyarakat tersebut benar-benar terjadi.
Disamping pengawasan masyarakat yang ditampung melalui kotak pos 5000,
pengawasan masyarakat juga dapat berupa informasi dari berita-berita yang ditulis di
media cetak yaitu surat kabar, majalah dan sebagainya.

2. Pengawasan Pada Korporasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pengawasan Badan Usaha Milik Negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 3 tahun 1983. Ada tiga jenis badan usaha milik negara, yaitu Perusahaan Jawatan
(PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO).

a. Pembinaan dan Pengawasan PERJAN.
PERJAN berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat termasuk
pelayanan terhadap masyarakat.
Pembinaaan PERJAN dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dibantu
secara teknis operasional oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif oleh
Sekretaris Jenderal.
Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal, dalam melaksanakan pembinaan PERJAN
menerima petunjuk dari dan melaporkan segala sesuatunya kepada Menteri.
Pengawasan PERJAN dilakukan oleh Menteri dan secara teknis dilakukan oleh
Direktur Jenderal dan secara administratif di bidang keuangan dan personalia oleh
Sekretaris Jenderal.
Tugas-tugas pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian dan penilaian serta
pengusutan terhadap PERJAN dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
Pemeriksaan keuangan PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan yang secara teknis
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dengan
memeriksa laporan tahunan PERJAN. Hasil pemeriksaan keuangan PERJAN
disampaikan kepada Menteri yang membidangi, Menteri Keuangan dan Direktur
Utama PERJAN.




b. Pembinaan dan Pengawasan PERUM.
PERUM berusaha di bidang pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping untuk
mendapatkan keuntungan.
Pembinaan PERUM dilakukan oleh Menteri yang membidangi dibantu oleh Direktur
Jenderal menurut bidang tugasnya.
Pengawasan PERUM dilakukan oleh Dewan Pengawas yang dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

c. Pembinaan dan Pengawasan PERSERO.
PERSERO bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat
mendorong perkembangan di sektor swasta dan koperasi, di luar bidang usaha
PERJAN dan PERUM.


















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Kegiatan bisnis yang terorganisasi merupakan manajemen agar tujuan dari organisasi bisnis dapat tercapai secara efektif dan efesien.
2. Manajemen seni atau proses menyelesaikan sesuatu pada pelaksanaannya, proses ini terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengimplementasian, pengadilan dan penguasaan. Yang juga disebut sebagai proses funsial dalam manajemen.
3. Manajemen secara operasional terdiri dari manajemen SDM, manajemen produksi, manajemen pemasaran, dan manajemen keuangan.
4. Pengawasan adlah dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijaksanaan yang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar