OBJEK PAJAK, WAJIB PAJAK DAN PEJABAT PAJAK
A. OBJEK PAJAK
Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak yang merupakan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak pph adalah penghasilan yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari dalam indoneesia maupun dari luar indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 17 tahun 2000 dijelaskan tentang apa yang tidak termasuk dalam obyek pajak, yakni sebagai berikut :
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pajabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat indonesia ikut dalam organisasi tersebut namun organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan di indonesia.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari indonesia.
Undang-undang pajak penghasilan ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam arti yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis subjek pajak, penghasilan dapat dibagi menjadi :
1. Penghasilan dari pekerjaan seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak maupun harta tak bergerak seperti bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan dari penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
4. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan hutang, hadiah dan lain sebagainya.
1. Penghasilan Yang Termasuk Sebagai Objek Pajak
Menurut pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan yang termasuk penghasilan sebagai objek pajak :
a. Pergantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperolah termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan, dan penghargaan.
c. Laba usaha.
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2) Keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggotanya.
3) Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
4) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan, badan keagamaan atau badan kependidikan dan badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang diterapkan oleh menteri keuangan, sepanjang tidak hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
f. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan kerana jaminan pengembalian utang.
g. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,
h. Royalti,
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j. Penerimaan atau peroleh pembayaran berkala.
k. Keuntangan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m. Selisih lebih karena karena penilaian kembali aktiva.
n. Premi asuransi,
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
2. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak
Menurut pasal 4, ayat (3) terdapat penghasilan yang tidak termasuk kategori penghasilan yang dikenakan pph, yaitu:
a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh bada amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Warisan,
c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai penyertaan modal.
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wp untuk pemerintah.
e. Pemayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
f. Deviden atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau bumd, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia, dengan syarat:
1. Deviden dari cadangan laba yang ditahan, dan
2. Bagi pt, bumn, bumd, yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menteri keuangan baik yang diberi oleh pemberi kerja ataupun pegawai.
h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
i. Bagian laba yang diterima oleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi dalam saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
j. Bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana dalam jangka 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan.
B. WAJIB PAJAK
Istilah wajib pajak (disingkat wp) dalam perpajakan indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Istilah ini secara umum bisa diartikan sebagai orang atau badan yang dikenakan kewajiban pajak. Dalam undang-undang kup lama, istilah wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dari definisi ini kita dapat memahami bahwa wajib pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Namun demikian, kriteria siapa yang harus menjadi wajib pajak ini tidak dijelaskan. Nampaknya kita harus melihat undang-undang pajak penghasilan untuk mengetahui siapa itu wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam pajak penghasilan, yang disebut wajib pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak : subjek pajak dan objek pajak.
1. Kewajiban Wajib Pajak
a. Kewajiban mendaftarkan diri
Sesuai dengan sistem self assessment maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP4/KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui E-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
Fungsi npwp adalah :
1) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
2) sebagai identitas wajib pajak.
3) menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4) dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas fiskal luar negeri yang dibayar sewaktu wajib pajak bertolak ke luar negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank-bank, dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender – tender yang dilakukan oleh pemerintah.
NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh npwp, wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri Secara on-line melalui e-registration.
Syarat-syarat pendaftaran wajib pajak :
1. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan), dokumen yang diperlukan hanya berupa fotokopi ktp yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing. Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kegiatan usaha , persyaratannya selain fotokopi ktp juga ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari wajib pajak. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh direktorat Jenderal pajak.
2. Bagi wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a) Fotokopi akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
b) fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat 1 / 13 kewajiban wajib pajak tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif fotokopi KTP pengurus.
c) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh direktorat jenderal pajak.
3. Bagi wajib pajak bendahara yang diperlukan antara lain :
a) Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara;
b) Fotokopi ktp bendahara.
Kepada wajib pajak diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) dan kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas tidak dipungut biaya apapun.
2. Hak Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada direktorat jenderal pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak, termasuk tenaga ahli, Sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan wajib pajak antara lain :
a. surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
c. dokumen atau rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang wajib pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
C. PEJABAT PAJAK
Sebelum dilakukan pembaruan pajak “tax reform” pada tahun 1983 selalu terdengar ucapan atau sebutan tentang fiskus (fiscus) dalam hubungan dengan perpajakan. Istilah fiskus menurut Chidir Ali (1993;31) berasal dari bahasa latin, yang berarti; keranjang yang berisi uang atau kantong uang. Lain perkataan, fiskus adalah suatu keranjang uang, yang bertalian dengan perbendaharaan atau pendapatan. Oleh karena itu, jika diteruskan, ialah yang berhubungan dengan uang atau atau urusan-urusan keuangan pada umumnya. seluruh aparatur perpajakan sebagai wakil negara, itulah yang disebut “fiskus”. Jelaslah bahwa penggunaan kata fiskus tertuju pada Pejabat Pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. “Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Wewenang Pejabat Pajak
a. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Pejabat Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam kaitannya dengan penyetoran dan penagihan pajak, baik Pajak Negara (kecuali Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai) maupun Pajak Daerah.
Terdiri dari;
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
2) Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan.
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Khusus terhadap pemungutan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan maka Pejabat Pajak yang ditugasi mengelola Pajak Negara tersebut, berwenang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak.
b. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
1) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
2) Surat Tagihan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak memiliki persamaan dan perbedaan dalam penerapannya. Persamaannya adalah Surat Tagihan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, berarti utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak maupun dalam Surat Ketetapan Pajak boleh ditagih dengan surat paksa. Perbedaannya adalah Surat Tagihan Pajak tidak boleh diajukan keberatan sedangkan Surat Ketetapan Pajak dapat diajukan keberatan.
c. Menerbitkan Keputusan
1) Keputusan dapat diterbitkan karena atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan karena perintah Undang-undang Pajak.
2) Hal ini berlaku bagi Pejabat Pajak yang berwenang mengelola Pajak Negara dan Pajak Daerah.
d. Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 24 UU KUP adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
e. Melakukan Penyegelan
1) Penyegelan ditujukan pada tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak atau barang tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line.
2) Penyegelan dilakukan oleh Petugas Pajak untuk mengamankan atau mencegah hilangnya buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut.
3) Wewenang untuk melakukan penyegelan hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang terikat pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Kewajiban Pejabat Pajak
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pajak adalah menerbitkan surat keputusan, baik karena jabatan maupun karena permohonan Wajib Pajak, seperti;
a. Memberi Keterangan Tertulis.
b. Menerbitkan Keputusan Pembetulan.
c. Menerbitkan Keputusan Keberatan.
DAFTAR PUSTAKA
P. Siahaan, Marihot. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta. Penerbit : PT Grafindo Persada.
http://zonahukum.blogspot.com/2011/03/pejabat-pajak.html
Waluyo, Wirawan B. Illyas. 2001. Perpajakan Indonesia. Jakarta. Penerbit : Salemba Empat.
Entri Populer
-
PERAN MANAJER DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEKILAS TENTANG MANAJER Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordin...
-
LAPORAN OBSERVASI TENTANG STRATEGI PERINTISAN USAHA D I S U S U N OLEH : ALI SAHBANI RAHMADANI SAFITRI SUSI ARIANI LUBIS SUYAN...
-
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadhirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi kami kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar