LAPORAN OBSERVASI TENTANG
STRATEGI PERINTISAN USAHA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
ALI SAHBANI
RAHMADANI SAFITRI
SUSI ARIANI LUBIS
SUYANDI
SRI RIZKY LUBIS
TINA MAIMUNAH
WIWIN DESTRE ANGGI
YENNI SAHRIA
MATA KULIAH :
KEWIRAUSAHAAN
DOSEN PENGASUH :
SITI ASIYAH, M.Pd
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP “TAPANULI SELATAN”
PADANGSIDIMPUAN
2011
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNYA sehingga kami telah dapat menyelesaikan laporan kewirausahaan ini.
Laporan kewirausahaan ini berisi mengenai hasil wawancara kami dengan wirausahawan yang sudah berkembang. Kami mewawancarai Bapak Awaluddin Hasibuan sebagai pemilik Usaha Ternak HASBERS yang sudah sukses menjalankan usahanya selama 8 tahun. Dari beliau, kami mendapat pelajaran bahwa kita harus mengembangkan usaha berdasarkan potensi yang ada pada diri kita serta melalui jalinan komunikasi dengan pihak-pihak lain yang mungkin bisa membantu dan bekerja sama dengan kita. Semuanya berawal dari kemauan, apabila kita telah mempuyai tekad yang kuat maka kita bisa menekan resiko yang besar menjadi penghalang yang tidak berarti sama sekali.
Berwirausaha membutuhkan kemampuan dalam membaca satu peluang dan keberanian berhadapan dengan resiko. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik Usaha Ternak HASBERS, karena berkat kesediaannya kami telah dapat melengkapi laporan kewirausahaan ini. Semoga dengan kebaikan hati beliau, usahanya bertambah berkembang dan menjadi lebih besar daripada sekarang. Amin.
Kami berharap laporan ini dapat bermanfaat bagi kami selaku penulis dan para pambaca khususnya.
Padangsidimpuan, 31 Oktober 2011
penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sehubungan dengan diadakannya pembelajaran dengan metode observasi mengenai perintisan usaha, kami memilih Usaha Ternak HASBERS yang menjalin kerja sama dengan PT. Alam Terang Mandiri. Hal yang mendorong kami memilih Usaha Ternak HASBERS sebagai narasumber dalam melakukan observasi ini yaitu melihat usaha tersebut yang semakin berkembang dan eksis sampai sekarang. Oleh karena itu, kami ingin mengetahui trik serta tips dalam menjalankan usahanya tersebut.
B. TUJUAN LAPORAN
Sesuai dengan pokok permasalahan dalam melakukan observasi tersebut, maka tujuan dalam pembuatan laporan atas observasi ini antara lain :
1. Sebagai motivasi dalam diri sendiri serta para calon wirausaha pada umumnya dalam menjalankan usahanya.
2. Untuk melihat secara real bagaiman trik serta tips dalam menjalankan usaha dalam mencapai kesuksesan usaha.
C. METODE PENCARIAN DATA
Dalam melakukan observasi ini kami menggunakan metode wawancara secara langsung kepada nasasumber yaitu bapak Awaluddin Hasibuan sebagai pemilik atau pengelola Usaha Ternak HASBERS tersebut.
BAB II
ISI LAPORAN
Adapun informasi yang dapat kami uraikan berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan di Usaha Ternak HASBER adalah sebagai berikut :
A. Latar Belakang Usaha
Usaha Ternak HASBERS berdiri pada tahun 2003 yang bergerak dalam bidang ternak ayam. Sesuai dengan tujuan perusahaan yaitu bagaimana mengembangkan potensi serta kemampuan kita dan memiliki visi yaitu berusaha mencukupi permintaan serta kebutuhan yang semakin banyak atas daging ayam melihat semakin banyaknya jumlah penduduk. Hal ini dimaksudkan dapat membantu mengurangi jumlah impor atas kebutuhan konsumsi dangin ayam baik dalam masyarakat daerah maupun masyarakat keseluruhan.
Usaha ternak ini berawal melalui adanya jalinan komunikasi antara Bapak Awaluddin dengan PT. Alam Terang Mandiri yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha peternakan. Seiring dengan adanya jalinan komunikasi tersebut sehingga terbentuklah kerja sama antara bapak Awaluddin Hasibuan dengan PT. Alam Terang Mandiri yaitu dengan terbentuknya Usaha Ternak HASBERS.
B. Sistem Kepemilikan dan Modal Usaha
Usaha Ternak HASBERS merupakan kerja sama dengan PT. Alam Terang Mandiri. Dalam hal ini, pemilik usaha HASBERS yaitu bapak Awaluddin Hasibuan menjalin kontrak kerja dengan PT. Alam Terang Mandiri yang dimaksudkan yaitu bapak Awaluddin Hasibuan hanya sekedar menyediakan tempat serta penanggung jawab usaha sedangkan modal lainnya seperti untuk memperoleh bibit atau anak ayam disediakan oleh PT. Alam Terang Mandiri.
Untuk lebih jelasnya dapat kami uraikan sebagai berikut :
1. Modal yang merupakan tanggung jawab bapak Awaluddin selaku pemilik Usaha Ternak HASBERS yaitu sebagai berikut:
a. Tanah sebagai tempat bangunan kandang ternak sekitar 1 hektar.
b. Modal untuk membangun kandang dan peralatan lainnya (seperti alat penerangan, saluran minuman dan makanan, dll) sebesar Rp 100.000.000,00.
2. Modal yang merupakan tanggung jawab PT. Alam Terang Mandiri yaitu sebagai berikut:
a. Modal untuk penyediaan bibit anak ayam,
b. Penyediaan makanan, vitamin, vaksin, dll.
C. Strategi Perintisan Usaha
Strategi merupakan suatu hal yang sangat perlu disimpulkan sebelum melakukan kegiatan bisnis. Karena strategi merupakan suatu uraikan langkah-langkah dalam melakukan kegiatan bisnis untuk mencapai tujuan bisnis yang telah ditetapkan.
Adapun strategi dalam perintisan usaha dalam berdasarkan hasil observasi yang telah kami lakukan dalam usaha ternak HASBERS antara lain sebagai berikut :
1. Pandai membaca peluang dalam pergaulan dan menjalin komunikasi
Dalam menjalin komunikasi dalam pergaulan sering bisa dijadikan sebagai peluang untuk melakukan usaha baru. Dengan komunikasi kita akan mendapat informasi yang mungkin bisa kita jadikan sebagai tips dan trik dalam melakukan usaha. Seperti hasil dari kegiatan observasi yang telah dilakukan, dengan adanya komunikasi yang banyak dalam masyarakat sehingga beliau dapat menjalin kerja sama dalam melakukan usaha baru.
2. Analisis kebutuhan masyarakat
Kebutuhan masyakat merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan sebelum melakukan usaha. Karena dengan adanya analisis tentang kebutuhan masyarakat, kita dapat menarik kesimpulan apakah produk yang kita hasilkan akan laku dipasaran. Seperti usaha ternak ayam HASBERS yang telah kami observasi. Kebutuhan masyarakat akan daging ayam bisa dikatakan sangat tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Dengan pertimbangan inilah usaha ternak ayam HASBERS mendirikan usaha tersebut.
3. Pertimbangan kelayakan bisnis
Setelah dilakukannya analisis tentang kebutuhan masyarakat, maka langkah selanjutnya adalah mempertimbankan kelayakan usaha yang akan kita lakukan. Agar tidak sampai salah pilih dalam bisnis yang akan diterjuni maka hendaknya diadakan study kelayakan. Bila berdasarkan penelitian atau setidaknya pengamatan kita, suatu bisnis dianggap kurang layak, maka hendaknya bisnis tersebut tidak diterjuni.
4. Mulailah secara sederhana
Memulai secara sederhana merupakan filosofi perencanaan yang tepat, meskipun kita memungkinkan memulai bisnis langsung secara besar-besaran. Hal ini adalah suatu perencanaan yang tepat dari sisi manajemen. Apalagi bila yang merintis bisnis tersebut adalah pemula bisnis. Dengan memulai secara sederhana kita dapat mengembangkan bisnis tersebut secara bertahap tapi mantap. Sebaliknya bila sampai mengalami kegagalan akan lebih mudah bangkit kembali. Baik itu dari sisi permodalan maupun dari sisi mental. Seperti halnya usaha ternak ayam HASBERS yang dulunya hanya 1 kandang dengan jumlah ayam peliharaan 5.000 ekor, seiring dengan waktu dan berkembangnya jumlah pendapatan dan tingkat permintaan sehingga usaha tersebut berkembang dan sekarang sudah memiliki 3 kandang dengan jumlah ayam peliharaan 15.000 ekor.
5. Pemasaran
Apabila bisnis telah terwujud segeralah usahakan untuk mem- buat suatu perencanaan bagaimana memasarkan produk/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. lni memerlukan skala prioritas utama yang harus diperhatikan. Sebab bila pemasaran gagal maka gagallah perintisan bisnis tersebut. Ini semua diperlukan agar dapat lebih konsentrasi.
D. Sistem kerja dan Manajemen
Berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan, sistem pengolahan dan manajemen dalam usaha ternak ayam HASBERS secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut :
Sistem Pengolahan dan Manajemen
Dalam pengelolaan usaha tersebut perusahaan memiliki 6 karyawan dengan jam kerja 07.30 sampai dengan 17.30 setiap hari. Sistem penjagaan malam yaitu satu orang dalam datu kandang. Karyawan atau tenaga kerja di perusahaan tidak melihat segi pendidikan. Oleh karena itu, sebelum kerja para karyawan mendapat pelatihan dari perusahaan.
Produk yang dihasilkan dikirim kepada PT. Alam Terang Mandiri untuk dipasarkan. Adapun daerah pemasaran yaitu Kota Padangsidimpuan, Sibolga, Panyabungan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Dan Padang Lawas Utara. Sedangkan untuk rencana ke depannya perusahaan ingin memperluas daerah pemasarannya.
E. Pengolahan
Sistem pengolahan dan pemeliharaan yaitu sebagai berikut :
a. Pemberian makanan dan vitamin untuk pertumbuhan :
- Umur 1 – 10 hari diberi makanan H10.
- Umur 11 – 20 hari diberi makanan H11.
- Umur 21 – panen di beri makanan H12.
b. Pemberian vaksin untuk pencegahaan penyakit
Selain daripada makanan perlu diberi vaksin dan vitamin yang dapat mencegah penyakit dan membantu pertumbuhan yaitu sebagai berikut :
- Nopsiress diberikan 10 kali setiap sore.
- DOC In diberikan 4 kali setiap pagi.
- Q-ABIC.
- Neomic untuk mencegah dan mengobati penyakit deman.
- Vitamin C pada saat musim panas.
- Doxysol C mencegah penyakit pada saat pertukaran cuaca.
F. Produk Yang Dihasilkan
Produk pokok yang dihasilkan oleh usaha ternak ayam HASBERS yaitu daging ayam. Selain daripada itu, kotoran ayam juga merupakan suatu bagian dari produk yang bisa menambah pendapat. Kotoran ayam dapat dijadikan sebagai pupuk yaitu pupuk kandang sehingga dijual dan dapat menambah penghasilan. Apabila ada ayam yang mati, perusahaan membakarnya dan dijadikan sebagai pakan ikan. Ayam yang telah dibakar tersebut ada yang dijual dan ada yang dijadikan pemilik sebagai pakan ikannya sendiri.
G. Masa Panen
Masa panen perusahaan yaitu sekali dalam satu bulan.
H. Resiko Usaha
Resiko yang dihadapi perusahaan bisa dikatakan minim yaitu dengan jumlah 6% kematian atau berkisar 900 ekor dalam satu kali panen.
I. Biaya produksi dan Pendapatan (Omset usaha)
Bicara tentang pendapatan dan biaya produksi dalam perusahaan merupakan suatu hal yang perlu dilakukan. Perhitungan biaya produksi dan pendapatan digunakan dalam mengukur kinerja perusahaan baik dari segi finansial maupun kinerja manajemennya. Adapun gambaran daripada jumlah biaya produksi dan pendapat Usaha Ternak Ayam HASBERS sebagai berikut :
a. Biaya :
1. H10 sebanyak 4.125 Kg (75 Karung x 55 Kg) @ Rp 5.700,00 = Rp 23.512.500,00
2. H11 sebanyak 8.250 Kg (150 Karung x 55 Kg) @ Rp 5.650,00 = Rp 46.612.500,00
3. H12 sebanyak 11.000 Kg (200 Karung x 55 Kg) @ Rp 5.600,00 = Rp 61.600.000,00
4. Bibit anak ayam sekitar = Rp 4.500.000,00
5. Biaya lain-lain sekitar = Rp 25.000.000,00
Total biaya = Rp161.225.000,00
b. Pendapatan:
1. Omset penjualan sekitar 21.250 Kg @ rata-rata Rp 12.500 = Rp 265.625.000,00
2. Pendapatan lain-lain = Rp 15.000.000,00
Total pendapatan = Rp 280.625.000,00
DOKUMENTASI
A. Fhoto kegiatan wawancara team observasi dengan pemilik usaha.
B. Fhoto tempat (kandang) ternak.
C. Fhoto makanan ternak (ayam).
Pemilik perusahaan menunjukkan sejumlah makanan ayam ternak.
D. Fhoto ayam peliharaan.
E. Fhoto vitamin dan vaksin.
F. Catatan harian (ayam mati, pemberian makanan, vitamin dan vaksin)
G. Fhoto bersama team observasi dan dengan pemilik perusahaan beserta karyawannya.
Entri Populer
-
PERAN MANAJER DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEKILAS TENTANG MANAJER Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordin...
-
LAPORAN OBSERVASI TENTANG STRATEGI PERINTISAN USAHA D I S U S U N OLEH : ALI SAHBANI RAHMADANI SAFITRI SUSI ARIANI LUBIS SUYAN...
-
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadhirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi kami kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan...
Kamis, 05 Januari 2012
AKUNTANSI SUMBER DANA PERBANKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejalan dengan sangat diperlukannya laporan keuangan dalam suatu bank berdasarkan pengelolaan data transaksi baik yang permanen maupun yang bersifat sementara. Dalam menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan, diperlukanlah ketelitian atau pemahaman dalam menyusun, mengikhtisarkan serta pengklasifikasian akun sesuai dengan kelompok akun masing.
Dalam pembahasan ini memuat tentang pengklasifikasian akun sumber dana dalam perusahaan perbankan. Adapun yang akan dimuat dalam pembahasan ini yaitu beberapa akun yang merupakan sumber dana atau modal di Bank seperti dana setoran haji, surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, dan lain sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
AKUNTANSI SUMBER DANA
A. DANA SETORAN NAIK HAJI
Setoran ongkos naik haji adalah dana dari nasabah yang ditujukan untuk kepentingan khusus naik haji yang di terima oleh bank untuk kemudian di teruskan kepada si pihak berhak.
Keuntungan bagi bank selain mendapatkan sumber dana murah juga membuka kesempatan untuk menciptakan keuntungan melalui pendayagunaan dana tersebut, dan segi promosi bank bersangkutan.
Akuntansi untuk dana setoran naik haji in terdiri dari penerimaan setoran dan penerusan dana kedalam rekening nasabah pengelola naik haji, yang semua merupakan hatang bank.
1. Penerimaan Setoran Dana Naik Haji
Untuk setiap kali penerimaan dari setoran dana naik haji akan dibutuhkan sebagai sumber dana bank, atau berada pada posisi sebelah kredit.
Contoh, apabila seseorang datang ke Bank ABC untuk menyetorkan dana ongkos naik haji sebesar Rp 15.000.000, tunai. Setoran tersebut ditujukan untuk keuntungan rekening giro CV. Arafat sebagai pengelolah haji. Pada saat penerimaan setoran naik haji, oleh Bank ABC dibukun sebagai berikut :
Kas .............................................................. Rp 15.000.000,00
Dana setoran naik haji ................................................. Rp 15.000.000,00
Secara berkala jumlah setoran ini dipindahbukukan kedalam rekening CV. Arafat dengan jurnal :
Dana setoran naik haji .................................. Rp 15.000.000,00
Giro CV. Arafat ........................................................... Rp 15.000.000,00
2. Tabungan Dana Naik Haji
Selain dana setoran haji yang disetorkan langsung oleh yang bersagkutan secara penuh, juga ada jenis dana setoran naik haji lain yang sifatnya seperti tabungan. Dana ini dikenal dengan Tabungan Naik Haji , yang membeti kesempatan kepada masyarakat untuk menabung untuk menyimpan dan mengumpulkan dana naik haji.
Tabungan naik haji ini juga merupakan dana yang relatif murah bagi bank untuk dikelola. Tabungan naik haji ini merupakan hutang bank kepada masyarakat yang jangka waktunya terbuka, artinya dapat disimpan terus dalam bank hingga jumlahnya mencukupi untuk naik haji.
Penyetoran Tabungan Naik Haji
Pada waktu penyetoran tabungan naik haji, rekening nasabah yang bersangkutan akan di kredit dan di biarkan outstanding hingga pencarian dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan.
Sebagai contoh, Tuan Surya hendak membuka rekening tabungan naik haji di Bank Omega cabang Jakarta sebesar Rp 300.000,00 tunai. Oleh bank dicatat dengan jurnal :
Kas ................................................................ Rp 300.000,00
Tabungan naik haji .............................................. Rp 300.000,00
Pencairan Tabungan Naik haji
Apabila Tuan Bambang yang telah memiliki tabungan naik haji sebesar Rp. 12.000.000,- datang hendak mencairkannya dan menyetor dana tersebut kepada C.V. Arafat, pengelola naik haji, oleh Bank Omega cabang jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
Tabungan Naik Haji – Bambang .................. Rp. 12.000.000,00
Giro – C.V. Arafat ................................................... Rp. 12.000.000.00
Dengan demikian hanya terjadi perpindahan dana dari tabungan kedalam rekening giro yang semuanya merupakan dana murah bagi bank.
B. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Salah satu sumber dana yang dimiliki oleh bank adalah dengan menjual surat pengakuan hutang yang telah diterbitkan dan di tanda tangani oleh nasabahnya yang belum mampu melunasi hutangnya. Surat pengakuan hutang ini diberikan kepada Bank sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah yang bersangkutan.
Surat pengakuan hutang dari nasabah ini dianggap sebagai aktiva oleh Bank yang menerimanya dan demikian dapat diperjual belikan. Oleh Bank yang menerima surat pengakuan tersebut dapat saja dijual ke Bank Indonesia untuk mendapatkan alat likuid yang diperlukan oleh bank yang bersangkutan. Penjualan surat berharga ini disebut dengan Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) yang akan dikenakan sejumlah biaya bunga oleh si pembeli.
1. Prosedur Penerbitan Surat Berharga
Secara skematis dapat dijabarkan prosedur penerbitan surat berharga sebagai berikut :
Bank penerbit SBPU harus menjamin penjualan surat berharga ini kepada Bank Pembeli SBPU. Maksud dari jaminan ini adalah apabila SBPU yang telah dijualnya tidak dapat tertagih, maka bank yang menjualnya berkewajiban mengembalikan pembayarannya. Dengan demikian sifat penjualan surat berharga ini sama halnya dengan penjualan wesel tagih, yang dikenal sebagai Notes Receivable Discounted. Selama wesel ini outstanding, maka bank penjual SBPU tetap memiliki kewajiban ( hutang ).
2. Akuntansi Untuk Penerbitan SBPU
Akuntansi untuk penerbitan SBPU dapat dibedakan antara penerbitan, penjualan, dan pelunasan SBPU. Rekening Surat Berharga yang Diterbitkan (SBPU )ini adalah rekening hutang atau dana bank yang selalu akan bersaldo kredit sepanjang surat berharga masih outstanding.
Penerbitan.
Contoh, apabila seorang nasabah Bank Omega membuat surat pengakuan tentang hutang atas pinjaman yang telah diterima sebesar Rp 80.000.000,00 beserta bunga Rp 20.000.000,00 atau keseluruhan sebesar Rp 100.000.000,00 dengan suku bunga 14% pertahun jangka waktu 6 bulan, kemudian pada hari yang sama dijual oleh Bank Omega kepada Bank Indonesia dan dibebankan diskonto 13,5% setahun. Hasil penjualan tersebut dibukukan untuk rekening Giro Bank Omega di Bank Indonesia. Pada Bank Omega dicatat sebagai berikut:
Surat berharga ............................................. Rp 100.000.000,00
Debitur .......................................................................... Rp 80.000.000,00
Pendapatan bunga debitur yang diterima dimukan ..... Rp 20.000.000,00
Surat berharga yang diterima dari nasabah sebagai pelunasan debitur dapat dijual ke salah satu bank untuk mendapatkan alat likuid bagi bank yang sedang memilikinya.
Sebagai contoh, surat berharga tersebut akan diterbitkan dan dijual ke BI, oleh Bank Indonesia dikenakan diskonto. Proses ini dibuat dengan rediskonto ke BI. Pada waktu rediskonto ke BI akan terjadi hutang atau kewajiban Bank Omega kepada BI atas surat berharga yang telah dijual tersebut. Kewajiban ini dicatat dalam rekening SBPU.
SBPU dijual ke BI diskonto 13.5%/tahun: (Penjualan)
BI – Giro ...................................................... Rp 93.250.000,00
Diskonto SBPU yang belum diamortisasi ...... Rp 6.750.000,00
Surat berharga – SBPU ............................................ Rp 100.000.000,00
Diskonto SBPU tersebut akan dialokasikan setiap bulannya kedalam rekening biaya dengan jurnal sbb:
Biaya diskonto SBPU................................... Rp 1.250.000,00
Diskonto SBPU Yang belum diamortisasi ................... Rp 1.250.000,00
Pelunasan:
Pada saat jatuh tempo setelah amortisasi diskonto bulan terakhir dan SBPU dilunasi oleh Bank Omega dan oleh nasabah yang menerbitkan surat pengakuan hutang tersebut , oleh Bank Omega dicatat sbb:
Surat berharga –SBPU .................................. Rp 100.000.000,00
Kas/Giro Nasabah ......................................... Rp 100.000.000,00
Surat berharga ......................................................... Rp 100.000.000,00
BI-Giro ....................................................................... Rp 100.000.000,00
C. PINJAMAN YANG DITERIMA
Selain dana masyarakat yang diterima yang lazimnya di serap oleh bank,seringkali suatu bank menerima pinjaman dari pihak ketiga yang bukan nasabah perorangan, seperti lembaga keuangan di dalam atau luar negri, pemerintah, atau lembaga lainnya.
1. Jenis Pinjaman Yang Diterima
Jenis pinjaman yang diterima oleh suatu bank dapat terdiri dari beberapa ragam pinjaman : Antara lain pinjaman jangka panjang dari bank lain, pinjaman dari luar negri yang disalurkan kepada pemerintah untuk kemudian diteruskan kepada bank pelaksana, obligasi, maupun pinjaman dalam rangka pembiayaan bersama satu atau beberapa proyek.
Pinjaman dari bank lain yang sifatnya jangka panjang lazimnya berupa penerbitan surat berharga ari bank yang menerima pinjaman, baik dalam bentuk sertifikat Deposito, Commercial Paper, atau bentuk lainnya.
Pinjaman yang diterima dari suatu lembaga di luar negri yang di salurkan melalui pemerintah sebelum diterima oleh bank pelaksana lazimnya dikenal dengan nama Two Step Loan.
Dana yang diterima berasal dari penerbitan obligasi yang sifatnya jangka panjang juga akan dicatat dalam hutang jangka panjang dan sebagian hutang dari obligasi ini akan menjadi hutang jangka pendek pada saat akan jatuh waktu dalam setahun.
Pinjaman yang diterima dalam rangka pembiayaan suatu atau beberapa proyek lazimnya digolongkan sebagai hutang jangka panjang sebelum proyek tersebut selesai pembangunannya.
2. Akuntansi Untuk Pinjaman Yang Diterima
a. Pinjaman Dari Bank Lain
Bank Gunadarma memutuskan untuk meminjam dana dari Bank DKI sebesar Rp. 3 milyar dengan jangka waktu 5 tahun. Suku bunga yang dikenakan oleh Bank DKI adalah 15% pa dan dana yang diterima oleh Bank Gunadarma akan di simpan dalam bentuk Giro pada Bank DKI .
Bank Lain – Giro Rp. 3.000.000.000,00
Pinj YDT – Bank Rp. 3.000.000.000,00
Pembayaran bunga pinjaman akan dikurangi langsung dari Giro Bank Gunadarma di Bank DKI senilai bunga yang harus dibayar oleh pihak Bank Gunadarma
Biaya bunga (Pinj-bank) Rp. 45.000.000,00
Bank Lain – Giro (Aktiva) Rp. 45.000.000,00
b. Two Step Loan
Pinjaman yang diterima dari suatu lembaga di luar negeri yang disalurkan melalui pemerintah sebelum diterima oleh bank pelaksana.
Bank Gunadarma mendapat pinjaman melalui pemerintah RI dari Bank of Japan sebesar Rp 12 Milyar.
Bank Indonesia – Giro Rp 12.000.000.000,00
Pinjaman yang Diterima – TSL Rp 12.000.000.000,00
c. Obligasi
Bank Gunadarma menerbitkan 100 lembar obligasi dengan @ Rp. 1.000.000,- suku bunga 12%pa.
Kas Rp. 100.000.000,00
Hutang obligasi Rp. 100.000.000,00
Setiap tanggal jatuh bunga tiap bulan, Bank Gunadarma harus menyisihkan bunga sebesar 1% atau 1 juta dan ditempatkan pada rekening titipan sampai pemegang obligasi menjual kembali kepada bank.
Biaya Bunga Obligasi Rp. 1.000.000,00
Hutang bunga obligasi Rp. 1.000.000,00
Bila Tn Dennis pemegang obligasi, yang juga nasabah Bank Gunadarma Pusat hendak mencairkan 10 lembar obligasinya setelah melewati tanggal jatuh bunga maka jurnalnya adalah
Hutang Bunga Obligasi Rp. 1.000.000,00
Hutang Obligasi Rp. 10.000.000,00
Giro – Tn Dennis Rp. 11.000.000,00
d. Pinjaman Untuk Pembiayaan Bersama
Kewenangan untuk pemberian pinjaman untuk tujuan pembiayaan bersama proyek-proyek tertentu tetap berada pada kantor pusat. Untuk setiap kali diterima dana pinjaman untuk tujuan pembiayaan bersama akan dibukukan kedalam rekening pinjaman yang diterima – pembiayaan bersama.rekening ini akan tetap outstanding di sebelah passiva hingga proyek yang dibiayai selesai dan pinjaman dilunasi oleh bank.
Bank Gunadarma ingin membiayai sebuah proyek sebesar Rp 300 M, untuk memenuhi kebutuhan dana ini telah bersedia dua bank lain yaitu Bank BNI dan Bank BCA dengan masing-masing sumbangan modal Rp 100 M.
Bank BCA – Giro Rp 100.000.000.000,00
Bank BNI – Giro Rp 100.000.000.000,00
PYD – Pembiayaan Bersama Rp 200.000.000.000,00
D. KEWAJIBAN LAIN-LAIN
Pos kewajiban lain-lain ini merupakan pos untuk menampung kewajiban-kewajiban Bank yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu pos dana dan tidak cukup materai untuk disajikan dalam pos tersendiri.
Jenis kewajiban lain-lain antara lain adalah pendapatan yang diterima dimuka, biaya-biaya listrik, telepon dan lain sebagainya yang belum dibayar.
1. Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Pendapatan yang diterima dimuka akan di bukukan sebagai kewajiban Bank pada sisi passiva. Pendapatan yang diterima dimuka ini akan dialokasikan secara berangsur-angsur selama umur dari pos tersebut.
Pendapatan yang diterima dimuka, yang meliputi jumlah uang atau aktiva lain yang diperoleh tetapi belum diakui sebagai pendapatan untuk periode yang bersangkutan, seperti pendapatan sewa jangka panjang yang diterima dimuka, uang muka kontrak pemberian jasa jangka panjang dan lain sebagainya. Penyajian pendapatan yang ditangguhkan atau diterima dimuka ini akandisajikan kedalam hutang lancar.
Contoh, Bank Gunadarma menempatkan dananya pada Bank Permata dalam bentuk sertifikat berjangka yang bunganya diterima dimuka sebesar Rp 200 juta, suku bunga 14,4% pa dengan jangka waktu 6 bulan.
Bank Permata – Sertifikat Berjangka Rp 200.000.000,00
BSB yang Diterima Dimuka Rp 14.400.000,00
Bank Indonesia Rp 185.600.000,00
Setiap bulannya Bank Gunadarma mencatat alokasi pendapatan bunga yang diterima dimuka tersebut.
Bunga Sertifikat Berjangka YDD Rp 2.400.000,00
Pendapatan Bunga Sertifikat Berjangka Rp 2.400.000,00
2. Selisih Hutang Pajak
Seringkali perhitungan pajak dilakukan dimuka sebelum adanya koreksi atau penyesuaian terhadap laporan laba-rugi. Pajak penghasilan yang telah dihitung berdasarkan laba sebelum koreksi akan menyebabkan perbedaan dengan perhitungan pajak penghasilan yang dihitung atas dasr laporan laba rugi setelah koreksi. Selisih perhitungan ini akan menyebabkan koreksi terhadap hutang pajak yang telah dihitung semula.
Sebagai contoh, apabila perhitungan pajak berdasarkan laporan laba rugi yang belum dikoreksi adalah sebesar Rp 42.000.000,00. Kemudian setelah adanya koreksi diketahui bahwa laba sebesar Rp 34. 000.000,00. Dengan demikian, terhadap utang pajak penghasilan harus dikoreksi sebagai berikut :
Hutang pajak semula Rp 42.000.000,00
Pajak sebenarnya Rp 34.000.000,00
Koreksi kelebihan pajak Rp 8.000.000,00
Ayat jurnal dalam mencatat koreksi pajak ini adalah :
Hutang pajak penghasilan Rp 8.000.000,00
Biaya pajak penghasilan Rp 8.000.000,00
3. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Pos-pos kewajiban lainnya yang tidak dapat dikelompokkan kedalam kelompok sumber dana biaya yang masih dibayar. Sebagai contoh adalah biaya bunga simpanan berjangka yang dihitung setiap tanggal jatuh waktu. Bunga yang belum di ambil oleh para pemilik simpanan berjangka ini akan dibukukan debet sebagai biaya bunga dan kredit bunga simpanan berjangkayang masih harus dibayar.
4. Penyajian Dalam Neraca
Penyajian kewajiban lain-lain dineraca dikelompokkan kedalam hutang atau kewajiban lancar mengingat jangka waktu dan sifat dari kewajiban tersebut yang relatif akan disesuaikan dalam tempo paling lama kurang dari setahun.
E. PINJAMAN SUBORDINASI
Pinjaman Subordinasi adalah pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian antara bank dengan pihak lain yang hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu. Pelunasan atas kewajiban ini baru dapat dikakukan apabila seluruh dana atau simpanan yang ada dalam bank dalam hal terjadi likuidasi telah dilunasi saldo dari pinjaman subordinasi yang belum dilunasi ini disajikan dalam neraca.
Bank yang menerima pinjaman subordinasi ini berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati semula agar pinjaman ini dapat dilunasi. Karena pinjaman subordinasi ini juga memiliki beban bunga, maka akan menambah beban bank dalam menerima pinjaman.
Bank yang menerima pinjaman subordinasi ini akan berupaya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar dapat melunasi hutang yang berbunga ini.
1. Akuntansi Untuk Pinjaman Subordinasi
Akuntansi untuk pinjaman subordinasi dibedakan antara penerimaan pinjaman, perhitungan bunga dan pelunasannya.
Sebagai contoh, Bank Gunadarma menerima pinjaman subordinasi sebesar Rp 500 juta. Oleh bank dicatat dalam jurnal sebagai berikut:
Bank Indonesia – Giro Rp 500.000.000,00
Pinjaman Subordinasi Rp 500.000.000,00
Bunga 12% pa, perhitungan Bunga Tahun Pertama :
Biaya Bunga Pinj. Subordinasi Rp 60.000.000,00
Bunga yang Masih Harus Dibayar Rp 60.000.000,00
Pinjaman Subordinasi dilunasi Rp 200.000.000,00:
Pinjaman Subordinasi Rp 200.000.000,00
Bank Lain – Giro Rp 200.000.000,00
2. Penyajian Dalam Neraca
Penyajian subordinasi disajikan dalam neraca sebesar saldo pinjaman subordinasi yang belum dilunasi pada tanggal laporan, yakni pada saat penyusunan neraca. Apabila bank memiliki pinjaman subordinasi dalam valuta asing, maka akan dijabarkan ke dalam rupiah engan mempergunakan kurs tengah pada tanggal laporan. Pengungkapan ini wajib dilakukan oleh setiap bank yang memiliki pinjaman subordinasi.
F. MODAL PINJAMAN
Modal pinjaman adalah pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut capital notes , loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat modal sendiri.
1. Ciri-Ciri Modal Pinjaman
Modal pinjaman memiliki ciri antara lain sebagi berikut :
a. Tidak dijamin oleh bank penerbit ( issuer ) dan sifatnya dipersamakan dengan modal ( subordinated ) serta telah dibayar penuh.
b. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik ( pemegang capital notes ).
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum di likuidasi.
d. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam kaadaan rugi atau labanya tidak mencukupi untuk membayar bunga tersebut.
2. Akuntansi Modal Pinjaman
Transaksi modal pinjaman dengan penerbitan warkat ( loan stock atau capital notes ) harus di catat oleh bank menurut nilai nominalnya. Apabila dalam mengupayakan penerbitan modal pinjaman ini terdapat biaya-biaya,tersebut tidak perlu dilakukan sebagai beban dalam periode berjalan dimana modal pinjaman tersebut diterbitkan. Semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan dan diamortisasikan secara sistematis selama taksiran jangka waktu modal pinjaman tersebut.
3. Pengungkapan Dalam Neraca
Dalam menyajikan data modal pinjaman dalam laporan keuangan, data yang perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan berkenan dengan modal pinjaman adalah sebagai berikut.
a. Persyaratan modal pinjaman.
b. Jumlah lembar.
c. Nama pemegang atau pemilik warkat modal pinjaman.
d. Hak dan kewajiban bank dan pemegang warkat modal pinjaman.
Penyajian dalam neraca harus dilakukan sebesar nilai nominal dari warkat yang telah diterbitkan.
G. MODAL BANK
Modal bank merupakan hak pemilik bank kepada bank yang bersangkutan. Modal bank ini juga merupakan hutang bank kepada para pemiliknya, oleh sebab itu disajikan sebagai salah satu komponen passiva disebelah kanan neraca. Modal bank merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bank.
1. Komponen Modal Bank
Ada beberapa komponen modal bank dalam neraca antara lain : modal saham yang ditempatkan dan disetor, modal sumbangan, laba ditahan, penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan.
Penyetoran modal dari para pemilik perusahaan tidak harus selalu tunai. Setoran modal dapat juga berupa penyerahan barang – barang modal, dan jenis penyetoran lainnya.
2. Akuntansi Untuk Modal
Akuntansi untuk transaksi modal meliputi penyetoran modal, penyisihan laba usaha setelah pajak untuk tujuan tertentu atau cadangan, penambahan modal dari pihak lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sumber dana atau modal dalam suatu Bank antara lain :
1. Dana setoran haji, yaitu dana yang disimpan oleh nasabah di suatu bank yang tujuannya sebagai biaya khusus untuk naik haji oleh nasabah kemudian diteruskan ke pihak yang menangani.
2. Surat berharga yang diterbitkan, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh bank dan ditanda tangani oleh nasabah sebagai pengakuan ketidakmampuan dalam melunasi hutangnya.
3. Pinjaman yang diterima.
Jenis pinjaman yang diterima oleh suatu bank dapat terdiri dari beberapa ragam pinjaman : Antara lain pinjaman jangka panjang dari bank lain, pinjaman dari luar negri yang disalurkan kepada pemerintah untuk kemudian diteruskan kepada bank pelaksana, obligasi, maupun pinjaman dalam rangka pembiayaan bersama satu atau beberapa proyek.
4. Kewajiban lain-lain
Jenis kewajiban lain-lain antara lain adalah pendapatan yang diterima dimuka, biaya-biaya listrik, telepon dan lain sebagainya yang belum dibayar.
5. Pinjaman Subordinasi, yaitu pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian antara bank dengan pihak lain yang hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu.
6. Modal pinjaman, yaitu pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut capital notes , loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat modal sendiri.
7. Modal Bank
Modal bank merupakan hak pemilik bank kepada bank yang bersangkutan. Modal bank ini juga merupakan hutang bank kepada para pemiliknya, oleh sebab itu disajikan sebagai salah satu komponen passiva disebelah kanan neraca.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan bagi penulis dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “Akuntansi Sumber Dana di Bank”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan maka kuliah “Akuntansi Perbankan”. Dalam hal lain semoga makalah ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembelajaran akuntansi perbankan dan semoga bisa berguna bagi para pembaca umumnya serta para mahasiswa khususnya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan yang mungkin disebabkan karena keterbatasan waktu. Oleh karena itu, penulis sangat berlapang dada untuk menerima kritik serta saran dari para pembaca, yang mana kritik tersebut bersifat membangun dalam penyusunan makalah selanjutnya.
Padangsidimpuan, 12 Oktober 2011
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFT AR ISI ii
BAB I. PENDAHULUAN 1
BAB II. PEMBAHASAN 2
A. Dana setoran haji 2
B. Surat berharga yang diterbitkan 4
C. Pinjaman yang diterima 6
D. Kewajiban lain-lain 9
E. Pinjaman Subordinasi 11
F. Modal pinjaman 12
G. Modal Bank 13
BAB III. PENUTUP 14
A. Kesimpulan 14
DAFTAR PUSTAKA iii
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejalan dengan sangat diperlukannya laporan keuangan dalam suatu bank berdasarkan pengelolaan data transaksi baik yang permanen maupun yang bersifat sementara. Dalam menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan, diperlukanlah ketelitian atau pemahaman dalam menyusun, mengikhtisarkan serta pengklasifikasian akun sesuai dengan kelompok akun masing.
Dalam pembahasan ini memuat tentang pengklasifikasian akun sumber dana dalam perusahaan perbankan. Adapun yang akan dimuat dalam pembahasan ini yaitu beberapa akun yang merupakan sumber dana atau modal di Bank seperti dana setoran haji, surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, dan lain sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
AKUNTANSI SUMBER DANA
A. DANA SETORAN NAIK HAJI
Setoran ongkos naik haji adalah dana dari nasabah yang ditujukan untuk kepentingan khusus naik haji yang di terima oleh bank untuk kemudian di teruskan kepada si pihak berhak.
Keuntungan bagi bank selain mendapatkan sumber dana murah juga membuka kesempatan untuk menciptakan keuntungan melalui pendayagunaan dana tersebut, dan segi promosi bank bersangkutan.
Akuntansi untuk dana setoran naik haji in terdiri dari penerimaan setoran dan penerusan dana kedalam rekening nasabah pengelola naik haji, yang semua merupakan hatang bank.
1. Penerimaan Setoran Dana Naik Haji
Untuk setiap kali penerimaan dari setoran dana naik haji akan dibutuhkan sebagai sumber dana bank, atau berada pada posisi sebelah kredit.
Contoh, apabila seseorang datang ke Bank ABC untuk menyetorkan dana ongkos naik haji sebesar Rp 15.000.000, tunai. Setoran tersebut ditujukan untuk keuntungan rekening giro CV. Arafat sebagai pengelolah haji. Pada saat penerimaan setoran naik haji, oleh Bank ABC dibukun sebagai berikut :
Kas .............................................................. Rp 15.000.000,00
Dana setoran naik haji ................................................. Rp 15.000.000,00
Secara berkala jumlah setoran ini dipindahbukukan kedalam rekening CV. Arafat dengan jurnal :
Dana setoran naik haji .................................. Rp 15.000.000,00
Giro CV. Arafat ........................................................... Rp 15.000.000,00
2. Tabungan Dana Naik Haji
Selain dana setoran haji yang disetorkan langsung oleh yang bersagkutan secara penuh, juga ada jenis dana setoran naik haji lain yang sifatnya seperti tabungan. Dana ini dikenal dengan Tabungan Naik Haji , yang membeti kesempatan kepada masyarakat untuk menabung untuk menyimpan dan mengumpulkan dana naik haji.
Tabungan naik haji ini juga merupakan dana yang relatif murah bagi bank untuk dikelola. Tabungan naik haji ini merupakan hutang bank kepada masyarakat yang jangka waktunya terbuka, artinya dapat disimpan terus dalam bank hingga jumlahnya mencukupi untuk naik haji.
Penyetoran Tabungan Naik Haji
Pada waktu penyetoran tabungan naik haji, rekening nasabah yang bersangkutan akan di kredit dan di biarkan outstanding hingga pencarian dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan.
Sebagai contoh, Tuan Surya hendak membuka rekening tabungan naik haji di Bank Omega cabang Jakarta sebesar Rp 300.000,00 tunai. Oleh bank dicatat dengan jurnal :
Kas ................................................................ Rp 300.000,00
Tabungan naik haji .............................................. Rp 300.000,00
Pencairan Tabungan Naik haji
Apabila Tuan Bambang yang telah memiliki tabungan naik haji sebesar Rp. 12.000.000,- datang hendak mencairkannya dan menyetor dana tersebut kepada C.V. Arafat, pengelola naik haji, oleh Bank Omega cabang jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
Tabungan Naik Haji – Bambang .................. Rp. 12.000.000,00
Giro – C.V. Arafat ................................................... Rp. 12.000.000.00
Dengan demikian hanya terjadi perpindahan dana dari tabungan kedalam rekening giro yang semuanya merupakan dana murah bagi bank.
B. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Salah satu sumber dana yang dimiliki oleh bank adalah dengan menjual surat pengakuan hutang yang telah diterbitkan dan di tanda tangani oleh nasabahnya yang belum mampu melunasi hutangnya. Surat pengakuan hutang ini diberikan kepada Bank sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah yang bersangkutan.
Surat pengakuan hutang dari nasabah ini dianggap sebagai aktiva oleh Bank yang menerimanya dan demikian dapat diperjual belikan. Oleh Bank yang menerima surat pengakuan tersebut dapat saja dijual ke Bank Indonesia untuk mendapatkan alat likuid yang diperlukan oleh bank yang bersangkutan. Penjualan surat berharga ini disebut dengan Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) yang akan dikenakan sejumlah biaya bunga oleh si pembeli.
1. Prosedur Penerbitan Surat Berharga
Secara skematis dapat dijabarkan prosedur penerbitan surat berharga sebagai berikut :
Bank penerbit SBPU harus menjamin penjualan surat berharga ini kepada Bank Pembeli SBPU. Maksud dari jaminan ini adalah apabila SBPU yang telah dijualnya tidak dapat tertagih, maka bank yang menjualnya berkewajiban mengembalikan pembayarannya. Dengan demikian sifat penjualan surat berharga ini sama halnya dengan penjualan wesel tagih, yang dikenal sebagai Notes Receivable Discounted. Selama wesel ini outstanding, maka bank penjual SBPU tetap memiliki kewajiban ( hutang ).
2. Akuntansi Untuk Penerbitan SBPU
Akuntansi untuk penerbitan SBPU dapat dibedakan antara penerbitan, penjualan, dan pelunasan SBPU. Rekening Surat Berharga yang Diterbitkan (SBPU )ini adalah rekening hutang atau dana bank yang selalu akan bersaldo kredit sepanjang surat berharga masih outstanding.
Penerbitan.
Contoh, apabila seorang nasabah Bank Omega membuat surat pengakuan tentang hutang atas pinjaman yang telah diterima sebesar Rp 80.000.000,00 beserta bunga Rp 20.000.000,00 atau keseluruhan sebesar Rp 100.000.000,00 dengan suku bunga 14% pertahun jangka waktu 6 bulan, kemudian pada hari yang sama dijual oleh Bank Omega kepada Bank Indonesia dan dibebankan diskonto 13,5% setahun. Hasil penjualan tersebut dibukukan untuk rekening Giro Bank Omega di Bank Indonesia. Pada Bank Omega dicatat sebagai berikut:
Surat berharga ............................................. Rp 100.000.000,00
Debitur .......................................................................... Rp 80.000.000,00
Pendapatan bunga debitur yang diterima dimukan ..... Rp 20.000.000,00
Surat berharga yang diterima dari nasabah sebagai pelunasan debitur dapat dijual ke salah satu bank untuk mendapatkan alat likuid bagi bank yang sedang memilikinya.
Sebagai contoh, surat berharga tersebut akan diterbitkan dan dijual ke BI, oleh Bank Indonesia dikenakan diskonto. Proses ini dibuat dengan rediskonto ke BI. Pada waktu rediskonto ke BI akan terjadi hutang atau kewajiban Bank Omega kepada BI atas surat berharga yang telah dijual tersebut. Kewajiban ini dicatat dalam rekening SBPU.
SBPU dijual ke BI diskonto 13.5%/tahun: (Penjualan)
BI – Giro ...................................................... Rp 93.250.000,00
Diskonto SBPU yang belum diamortisasi ...... Rp 6.750.000,00
Surat berharga – SBPU ............................................ Rp 100.000.000,00
Diskonto SBPU tersebut akan dialokasikan setiap bulannya kedalam rekening biaya dengan jurnal sbb:
Biaya diskonto SBPU................................... Rp 1.250.000,00
Diskonto SBPU Yang belum diamortisasi ................... Rp 1.250.000,00
Pelunasan:
Pada saat jatuh tempo setelah amortisasi diskonto bulan terakhir dan SBPU dilunasi oleh Bank Omega dan oleh nasabah yang menerbitkan surat pengakuan hutang tersebut , oleh Bank Omega dicatat sbb:
Surat berharga –SBPU .................................. Rp 100.000.000,00
Kas/Giro Nasabah ......................................... Rp 100.000.000,00
Surat berharga ......................................................... Rp 100.000.000,00
BI-Giro ....................................................................... Rp 100.000.000,00
C. PINJAMAN YANG DITERIMA
Selain dana masyarakat yang diterima yang lazimnya di serap oleh bank,seringkali suatu bank menerima pinjaman dari pihak ketiga yang bukan nasabah perorangan, seperti lembaga keuangan di dalam atau luar negri, pemerintah, atau lembaga lainnya.
1. Jenis Pinjaman Yang Diterima
Jenis pinjaman yang diterima oleh suatu bank dapat terdiri dari beberapa ragam pinjaman : Antara lain pinjaman jangka panjang dari bank lain, pinjaman dari luar negri yang disalurkan kepada pemerintah untuk kemudian diteruskan kepada bank pelaksana, obligasi, maupun pinjaman dalam rangka pembiayaan bersama satu atau beberapa proyek.
Pinjaman dari bank lain yang sifatnya jangka panjang lazimnya berupa penerbitan surat berharga ari bank yang menerima pinjaman, baik dalam bentuk sertifikat Deposito, Commercial Paper, atau bentuk lainnya.
Pinjaman yang diterima dari suatu lembaga di luar negri yang di salurkan melalui pemerintah sebelum diterima oleh bank pelaksana lazimnya dikenal dengan nama Two Step Loan.
Dana yang diterima berasal dari penerbitan obligasi yang sifatnya jangka panjang juga akan dicatat dalam hutang jangka panjang dan sebagian hutang dari obligasi ini akan menjadi hutang jangka pendek pada saat akan jatuh waktu dalam setahun.
Pinjaman yang diterima dalam rangka pembiayaan suatu atau beberapa proyek lazimnya digolongkan sebagai hutang jangka panjang sebelum proyek tersebut selesai pembangunannya.
2. Akuntansi Untuk Pinjaman Yang Diterima
a. Pinjaman Dari Bank Lain
Bank Gunadarma memutuskan untuk meminjam dana dari Bank DKI sebesar Rp. 3 milyar dengan jangka waktu 5 tahun. Suku bunga yang dikenakan oleh Bank DKI adalah 15% pa dan dana yang diterima oleh Bank Gunadarma akan di simpan dalam bentuk Giro pada Bank DKI .
Bank Lain – Giro Rp. 3.000.000.000,00
Pinj YDT – Bank Rp. 3.000.000.000,00
Pembayaran bunga pinjaman akan dikurangi langsung dari Giro Bank Gunadarma di Bank DKI senilai bunga yang harus dibayar oleh pihak Bank Gunadarma
Biaya bunga (Pinj-bank) Rp. 45.000.000,00
Bank Lain – Giro (Aktiva) Rp. 45.000.000,00
b. Two Step Loan
Pinjaman yang diterima dari suatu lembaga di luar negeri yang disalurkan melalui pemerintah sebelum diterima oleh bank pelaksana.
Bank Gunadarma mendapat pinjaman melalui pemerintah RI dari Bank of Japan sebesar Rp 12 Milyar.
Bank Indonesia – Giro Rp 12.000.000.000,00
Pinjaman yang Diterima – TSL Rp 12.000.000.000,00
c. Obligasi
Bank Gunadarma menerbitkan 100 lembar obligasi dengan @ Rp. 1.000.000,- suku bunga 12%pa.
Kas Rp. 100.000.000,00
Hutang obligasi Rp. 100.000.000,00
Setiap tanggal jatuh bunga tiap bulan, Bank Gunadarma harus menyisihkan bunga sebesar 1% atau 1 juta dan ditempatkan pada rekening titipan sampai pemegang obligasi menjual kembali kepada bank.
Biaya Bunga Obligasi Rp. 1.000.000,00
Hutang bunga obligasi Rp. 1.000.000,00
Bila Tn Dennis pemegang obligasi, yang juga nasabah Bank Gunadarma Pusat hendak mencairkan 10 lembar obligasinya setelah melewati tanggal jatuh bunga maka jurnalnya adalah
Hutang Bunga Obligasi Rp. 1.000.000,00
Hutang Obligasi Rp. 10.000.000,00
Giro – Tn Dennis Rp. 11.000.000,00
d. Pinjaman Untuk Pembiayaan Bersama
Kewenangan untuk pemberian pinjaman untuk tujuan pembiayaan bersama proyek-proyek tertentu tetap berada pada kantor pusat. Untuk setiap kali diterima dana pinjaman untuk tujuan pembiayaan bersama akan dibukukan kedalam rekening pinjaman yang diterima – pembiayaan bersama.rekening ini akan tetap outstanding di sebelah passiva hingga proyek yang dibiayai selesai dan pinjaman dilunasi oleh bank.
Bank Gunadarma ingin membiayai sebuah proyek sebesar Rp 300 M, untuk memenuhi kebutuhan dana ini telah bersedia dua bank lain yaitu Bank BNI dan Bank BCA dengan masing-masing sumbangan modal Rp 100 M.
Bank BCA – Giro Rp 100.000.000.000,00
Bank BNI – Giro Rp 100.000.000.000,00
PYD – Pembiayaan Bersama Rp 200.000.000.000,00
D. KEWAJIBAN LAIN-LAIN
Pos kewajiban lain-lain ini merupakan pos untuk menampung kewajiban-kewajiban Bank yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu pos dana dan tidak cukup materai untuk disajikan dalam pos tersendiri.
Jenis kewajiban lain-lain antara lain adalah pendapatan yang diterima dimuka, biaya-biaya listrik, telepon dan lain sebagainya yang belum dibayar.
1. Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Pendapatan yang diterima dimuka akan di bukukan sebagai kewajiban Bank pada sisi passiva. Pendapatan yang diterima dimuka ini akan dialokasikan secara berangsur-angsur selama umur dari pos tersebut.
Pendapatan yang diterima dimuka, yang meliputi jumlah uang atau aktiva lain yang diperoleh tetapi belum diakui sebagai pendapatan untuk periode yang bersangkutan, seperti pendapatan sewa jangka panjang yang diterima dimuka, uang muka kontrak pemberian jasa jangka panjang dan lain sebagainya. Penyajian pendapatan yang ditangguhkan atau diterima dimuka ini akandisajikan kedalam hutang lancar.
Contoh, Bank Gunadarma menempatkan dananya pada Bank Permata dalam bentuk sertifikat berjangka yang bunganya diterima dimuka sebesar Rp 200 juta, suku bunga 14,4% pa dengan jangka waktu 6 bulan.
Bank Permata – Sertifikat Berjangka Rp 200.000.000,00
BSB yang Diterima Dimuka Rp 14.400.000,00
Bank Indonesia Rp 185.600.000,00
Setiap bulannya Bank Gunadarma mencatat alokasi pendapatan bunga yang diterima dimuka tersebut.
Bunga Sertifikat Berjangka YDD Rp 2.400.000,00
Pendapatan Bunga Sertifikat Berjangka Rp 2.400.000,00
2. Selisih Hutang Pajak
Seringkali perhitungan pajak dilakukan dimuka sebelum adanya koreksi atau penyesuaian terhadap laporan laba-rugi. Pajak penghasilan yang telah dihitung berdasarkan laba sebelum koreksi akan menyebabkan perbedaan dengan perhitungan pajak penghasilan yang dihitung atas dasr laporan laba rugi setelah koreksi. Selisih perhitungan ini akan menyebabkan koreksi terhadap hutang pajak yang telah dihitung semula.
Sebagai contoh, apabila perhitungan pajak berdasarkan laporan laba rugi yang belum dikoreksi adalah sebesar Rp 42.000.000,00. Kemudian setelah adanya koreksi diketahui bahwa laba sebesar Rp 34. 000.000,00. Dengan demikian, terhadap utang pajak penghasilan harus dikoreksi sebagai berikut :
Hutang pajak semula Rp 42.000.000,00
Pajak sebenarnya Rp 34.000.000,00
Koreksi kelebihan pajak Rp 8.000.000,00
Ayat jurnal dalam mencatat koreksi pajak ini adalah :
Hutang pajak penghasilan Rp 8.000.000,00
Biaya pajak penghasilan Rp 8.000.000,00
3. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Pos-pos kewajiban lainnya yang tidak dapat dikelompokkan kedalam kelompok sumber dana biaya yang masih dibayar. Sebagai contoh adalah biaya bunga simpanan berjangka yang dihitung setiap tanggal jatuh waktu. Bunga yang belum di ambil oleh para pemilik simpanan berjangka ini akan dibukukan debet sebagai biaya bunga dan kredit bunga simpanan berjangkayang masih harus dibayar.
4. Penyajian Dalam Neraca
Penyajian kewajiban lain-lain dineraca dikelompokkan kedalam hutang atau kewajiban lancar mengingat jangka waktu dan sifat dari kewajiban tersebut yang relatif akan disesuaikan dalam tempo paling lama kurang dari setahun.
E. PINJAMAN SUBORDINASI
Pinjaman Subordinasi adalah pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian antara bank dengan pihak lain yang hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu. Pelunasan atas kewajiban ini baru dapat dikakukan apabila seluruh dana atau simpanan yang ada dalam bank dalam hal terjadi likuidasi telah dilunasi saldo dari pinjaman subordinasi yang belum dilunasi ini disajikan dalam neraca.
Bank yang menerima pinjaman subordinasi ini berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati semula agar pinjaman ini dapat dilunasi. Karena pinjaman subordinasi ini juga memiliki beban bunga, maka akan menambah beban bank dalam menerima pinjaman.
Bank yang menerima pinjaman subordinasi ini akan berupaya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar dapat melunasi hutang yang berbunga ini.
1. Akuntansi Untuk Pinjaman Subordinasi
Akuntansi untuk pinjaman subordinasi dibedakan antara penerimaan pinjaman, perhitungan bunga dan pelunasannya.
Sebagai contoh, Bank Gunadarma menerima pinjaman subordinasi sebesar Rp 500 juta. Oleh bank dicatat dalam jurnal sebagai berikut:
Bank Indonesia – Giro Rp 500.000.000,00
Pinjaman Subordinasi Rp 500.000.000,00
Bunga 12% pa, perhitungan Bunga Tahun Pertama :
Biaya Bunga Pinj. Subordinasi Rp 60.000.000,00
Bunga yang Masih Harus Dibayar Rp 60.000.000,00
Pinjaman Subordinasi dilunasi Rp 200.000.000,00:
Pinjaman Subordinasi Rp 200.000.000,00
Bank Lain – Giro Rp 200.000.000,00
2. Penyajian Dalam Neraca
Penyajian subordinasi disajikan dalam neraca sebesar saldo pinjaman subordinasi yang belum dilunasi pada tanggal laporan, yakni pada saat penyusunan neraca. Apabila bank memiliki pinjaman subordinasi dalam valuta asing, maka akan dijabarkan ke dalam rupiah engan mempergunakan kurs tengah pada tanggal laporan. Pengungkapan ini wajib dilakukan oleh setiap bank yang memiliki pinjaman subordinasi.
F. MODAL PINJAMAN
Modal pinjaman adalah pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut capital notes , loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat modal sendiri.
1. Ciri-Ciri Modal Pinjaman
Modal pinjaman memiliki ciri antara lain sebagi berikut :
a. Tidak dijamin oleh bank penerbit ( issuer ) dan sifatnya dipersamakan dengan modal ( subordinated ) serta telah dibayar penuh.
b. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik ( pemegang capital notes ).
c. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum di likuidasi.
d. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam kaadaan rugi atau labanya tidak mencukupi untuk membayar bunga tersebut.
2. Akuntansi Modal Pinjaman
Transaksi modal pinjaman dengan penerbitan warkat ( loan stock atau capital notes ) harus di catat oleh bank menurut nilai nominalnya. Apabila dalam mengupayakan penerbitan modal pinjaman ini terdapat biaya-biaya,tersebut tidak perlu dilakukan sebagai beban dalam periode berjalan dimana modal pinjaman tersebut diterbitkan. Semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan dan diamortisasikan secara sistematis selama taksiran jangka waktu modal pinjaman tersebut.
3. Pengungkapan Dalam Neraca
Dalam menyajikan data modal pinjaman dalam laporan keuangan, data yang perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan berkenan dengan modal pinjaman adalah sebagai berikut.
a. Persyaratan modal pinjaman.
b. Jumlah lembar.
c. Nama pemegang atau pemilik warkat modal pinjaman.
d. Hak dan kewajiban bank dan pemegang warkat modal pinjaman.
Penyajian dalam neraca harus dilakukan sebesar nilai nominal dari warkat yang telah diterbitkan.
G. MODAL BANK
Modal bank merupakan hak pemilik bank kepada bank yang bersangkutan. Modal bank ini juga merupakan hutang bank kepada para pemiliknya, oleh sebab itu disajikan sebagai salah satu komponen passiva disebelah kanan neraca. Modal bank merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bank.
1. Komponen Modal Bank
Ada beberapa komponen modal bank dalam neraca antara lain : modal saham yang ditempatkan dan disetor, modal sumbangan, laba ditahan, penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan.
Penyetoran modal dari para pemilik perusahaan tidak harus selalu tunai. Setoran modal dapat juga berupa penyerahan barang – barang modal, dan jenis penyetoran lainnya.
2. Akuntansi Untuk Modal
Akuntansi untuk transaksi modal meliputi penyetoran modal, penyisihan laba usaha setelah pajak untuk tujuan tertentu atau cadangan, penambahan modal dari pihak lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sumber dana atau modal dalam suatu Bank antara lain :
1. Dana setoran haji, yaitu dana yang disimpan oleh nasabah di suatu bank yang tujuannya sebagai biaya khusus untuk naik haji oleh nasabah kemudian diteruskan ke pihak yang menangani.
2. Surat berharga yang diterbitkan, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh bank dan ditanda tangani oleh nasabah sebagai pengakuan ketidakmampuan dalam melunasi hutangnya.
3. Pinjaman yang diterima.
Jenis pinjaman yang diterima oleh suatu bank dapat terdiri dari beberapa ragam pinjaman : Antara lain pinjaman jangka panjang dari bank lain, pinjaman dari luar negri yang disalurkan kepada pemerintah untuk kemudian diteruskan kepada bank pelaksana, obligasi, maupun pinjaman dalam rangka pembiayaan bersama satu atau beberapa proyek.
4. Kewajiban lain-lain
Jenis kewajiban lain-lain antara lain adalah pendapatan yang diterima dimuka, biaya-biaya listrik, telepon dan lain sebagainya yang belum dibayar.
5. Pinjaman Subordinasi, yaitu pinjaman yang diperoleh berdasarkan suatu perjanjian antara bank dengan pihak lain yang hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi persyaratan tertentu.
6. Modal pinjaman, yaitu pinjaman yang didukung dengan menggunakan instrumen yang disebut capital notes , loan stock atau warkat lain yang dipersamakan dengan itu, dan mempunyai sifat modal sendiri.
7. Modal Bank
Modal bank merupakan hak pemilik bank kepada bank yang bersangkutan. Modal bank ini juga merupakan hutang bank kepada para pemiliknya, oleh sebab itu disajikan sebagai salah satu komponen passiva disebelah kanan neraca.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan bagi penulis dalam menyelesaikan makalah yang berjudul “Akuntansi Sumber Dana di Bank”.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan maka kuliah “Akuntansi Perbankan”. Dalam hal lain semoga makalah ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembelajaran akuntansi perbankan dan semoga bisa berguna bagi para pembaca umumnya serta para mahasiswa khususnya.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan yang mungkin disebabkan karena keterbatasan waktu. Oleh karena itu, penulis sangat berlapang dada untuk menerima kritik serta saran dari para pembaca, yang mana kritik tersebut bersifat membangun dalam penyusunan makalah selanjutnya.
Padangsidimpuan, 12 Oktober 2011
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFT AR ISI ii
BAB I. PENDAHULUAN 1
BAB II. PEMBAHASAN 2
A. Dana setoran haji 2
B. Surat berharga yang diterbitkan 4
C. Pinjaman yang diterima 6
D. Kewajiban lain-lain 9
E. Pinjaman Subordinasi 11
F. Modal pinjaman 12
G. Modal Bank 13
BAB III. PENUTUP 14
A. Kesimpulan 14
DAFTAR PUSTAKA iii
DAFTAR PUSTAKA
OBJEK PAJAK, WAJIB PAJAK DAN PEJABAT PAJAK
OBJEK PAJAK, WAJIB PAJAK DAN PEJABAT PAJAK
A. OBJEK PAJAK
Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak yang merupakan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak pph adalah penghasilan yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari dalam indoneesia maupun dari luar indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 17 tahun 2000 dijelaskan tentang apa yang tidak termasuk dalam obyek pajak, yakni sebagai berikut :
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pajabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat indonesia ikut dalam organisasi tersebut namun organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan di indonesia.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari indonesia.
Undang-undang pajak penghasilan ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam arti yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis subjek pajak, penghasilan dapat dibagi menjadi :
1. Penghasilan dari pekerjaan seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak maupun harta tak bergerak seperti bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan dari penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
4. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan hutang, hadiah dan lain sebagainya.
1. Penghasilan Yang Termasuk Sebagai Objek Pajak
Menurut pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan yang termasuk penghasilan sebagai objek pajak :
a. Pergantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperolah termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan, dan penghargaan.
c. Laba usaha.
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2) Keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggotanya.
3) Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
4) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan, badan keagamaan atau badan kependidikan dan badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang diterapkan oleh menteri keuangan, sepanjang tidak hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
f. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan kerana jaminan pengembalian utang.
g. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,
h. Royalti,
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j. Penerimaan atau peroleh pembayaran berkala.
k. Keuntangan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m. Selisih lebih karena karena penilaian kembali aktiva.
n. Premi asuransi,
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
2. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak
Menurut pasal 4, ayat (3) terdapat penghasilan yang tidak termasuk kategori penghasilan yang dikenakan pph, yaitu:
a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh bada amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Warisan,
c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai penyertaan modal.
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wp untuk pemerintah.
e. Pemayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
f. Deviden atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau bumd, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia, dengan syarat:
1. Deviden dari cadangan laba yang ditahan, dan
2. Bagi pt, bumn, bumd, yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menteri keuangan baik yang diberi oleh pemberi kerja ataupun pegawai.
h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
i. Bagian laba yang diterima oleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi dalam saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
j. Bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana dalam jangka 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan.
B. WAJIB PAJAK
Istilah wajib pajak (disingkat wp) dalam perpajakan indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Istilah ini secara umum bisa diartikan sebagai orang atau badan yang dikenakan kewajiban pajak. Dalam undang-undang kup lama, istilah wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dari definisi ini kita dapat memahami bahwa wajib pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Namun demikian, kriteria siapa yang harus menjadi wajib pajak ini tidak dijelaskan. Nampaknya kita harus melihat undang-undang pajak penghasilan untuk mengetahui siapa itu wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam pajak penghasilan, yang disebut wajib pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak : subjek pajak dan objek pajak.
1. Kewajiban Wajib Pajak
a. Kewajiban mendaftarkan diri
Sesuai dengan sistem self assessment maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP4/KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui E-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
Fungsi npwp adalah :
1) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
2) sebagai identitas wajib pajak.
3) menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4) dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas fiskal luar negeri yang dibayar sewaktu wajib pajak bertolak ke luar negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank-bank, dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender – tender yang dilakukan oleh pemerintah.
NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh npwp, wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri Secara on-line melalui e-registration.
Syarat-syarat pendaftaran wajib pajak :
1. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan), dokumen yang diperlukan hanya berupa fotokopi ktp yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing. Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kegiatan usaha , persyaratannya selain fotokopi ktp juga ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari wajib pajak. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh direktorat Jenderal pajak.
2. Bagi wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a) Fotokopi akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
b) fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat 1 / 13 kewajiban wajib pajak tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif fotokopi KTP pengurus.
c) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh direktorat jenderal pajak.
3. Bagi wajib pajak bendahara yang diperlukan antara lain :
a) Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara;
b) Fotokopi ktp bendahara.
Kepada wajib pajak diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) dan kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas tidak dipungut biaya apapun.
2. Hak Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada direktorat jenderal pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak, termasuk tenaga ahli, Sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan wajib pajak antara lain :
a. surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
c. dokumen atau rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang wajib pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
C. PEJABAT PAJAK
Sebelum dilakukan pembaruan pajak “tax reform” pada tahun 1983 selalu terdengar ucapan atau sebutan tentang fiskus (fiscus) dalam hubungan dengan perpajakan. Istilah fiskus menurut Chidir Ali (1993;31) berasal dari bahasa latin, yang berarti; keranjang yang berisi uang atau kantong uang. Lain perkataan, fiskus adalah suatu keranjang uang, yang bertalian dengan perbendaharaan atau pendapatan. Oleh karena itu, jika diteruskan, ialah yang berhubungan dengan uang atau atau urusan-urusan keuangan pada umumnya. seluruh aparatur perpajakan sebagai wakil negara, itulah yang disebut “fiskus”. Jelaslah bahwa penggunaan kata fiskus tertuju pada Pejabat Pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. “Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Wewenang Pejabat Pajak
a. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Pejabat Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam kaitannya dengan penyetoran dan penagihan pajak, baik Pajak Negara (kecuali Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai) maupun Pajak Daerah.
Terdiri dari;
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
2) Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan.
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Khusus terhadap pemungutan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan maka Pejabat Pajak yang ditugasi mengelola Pajak Negara tersebut, berwenang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak.
b. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
1) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
2) Surat Tagihan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak memiliki persamaan dan perbedaan dalam penerapannya. Persamaannya adalah Surat Tagihan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, berarti utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak maupun dalam Surat Ketetapan Pajak boleh ditagih dengan surat paksa. Perbedaannya adalah Surat Tagihan Pajak tidak boleh diajukan keberatan sedangkan Surat Ketetapan Pajak dapat diajukan keberatan.
c. Menerbitkan Keputusan
1) Keputusan dapat diterbitkan karena atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan karena perintah Undang-undang Pajak.
2) Hal ini berlaku bagi Pejabat Pajak yang berwenang mengelola Pajak Negara dan Pajak Daerah.
d. Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 24 UU KUP adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
e. Melakukan Penyegelan
1) Penyegelan ditujukan pada tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak atau barang tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line.
2) Penyegelan dilakukan oleh Petugas Pajak untuk mengamankan atau mencegah hilangnya buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut.
3) Wewenang untuk melakukan penyegelan hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang terikat pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Kewajiban Pejabat Pajak
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pajak adalah menerbitkan surat keputusan, baik karena jabatan maupun karena permohonan Wajib Pajak, seperti;
a. Memberi Keterangan Tertulis.
b. Menerbitkan Keputusan Pembetulan.
c. Menerbitkan Keputusan Keberatan.
DAFTAR PUSTAKA
P. Siahaan, Marihot. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta. Penerbit : PT Grafindo Persada.
http://zonahukum.blogspot.com/2011/03/pejabat-pajak.html
Waluyo, Wirawan B. Illyas. 2001. Perpajakan Indonesia. Jakarta. Penerbit : Salemba Empat.
A. OBJEK PAJAK
Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak yang merupakan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak pph adalah penghasilan yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik dari dalam indoneesia maupun dari luar indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 17 tahun 2000 dijelaskan tentang apa yang tidak termasuk dalam obyek pajak, yakni sebagai berikut :
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pajabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat indonesia ikut dalam organisasi tersebut namun organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan di indonesia.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari indonesia.
Undang-undang pajak penghasilan ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam arti yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis subjek pajak, penghasilan dapat dibagi menjadi :
1. Penghasilan dari pekerjaan seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3. Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak maupun harta tak bergerak seperti bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan dari penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
4. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan hutang, hadiah dan lain sebagainya.
1. Penghasilan Yang Termasuk Sebagai Objek Pajak
Menurut pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan yang termasuk penghasilan sebagai objek pajak :
a. Pergantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperolah termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan, dan penghargaan.
c. Laba usaha.
d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2) Keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggotanya.
3) Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
4) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan, badan keagamaan atau badan kependidikan dan badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang diterapkan oleh menteri keuangan, sepanjang tidak hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
f. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan kerana jaminan pengembalian utang.
g. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,
h. Royalti,
i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j. Penerimaan atau peroleh pembayaran berkala.
k. Keuntangan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
m. Selisih lebih karena karena penilaian kembali aktiva.
n. Premi asuransi,
o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
2. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak
Menurut pasal 4, ayat (3) terdapat penghasilan yang tidak termasuk kategori penghasilan yang dikenakan pph, yaitu:
a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh bada amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Warisan,
c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai penyertaan modal.
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wp untuk pemerintah.
e. Pemayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa.
f. Deviden atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau bumd, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia, dengan syarat:
1. Deviden dari cadangan laba yang ditahan, dan
2. Bagi pt, bumn, bumd, yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menteri keuangan baik yang diberi oleh pemberi kerja ataupun pegawai.
h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
i. Bagian laba yang diterima oleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi dalam saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
j. Bunga yang diterima oleh perusahaan reksadana dalam jangka 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan.
B. WAJIB PAJAK
Istilah wajib pajak (disingkat wp) dalam perpajakan indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Istilah ini secara umum bisa diartikan sebagai orang atau badan yang dikenakan kewajiban pajak. Dalam undang-undang kup lama, istilah wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dari definisi ini kita dapat memahami bahwa wajib pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Namun demikian, kriteria siapa yang harus menjadi wajib pajak ini tidak dijelaskan. Nampaknya kita harus melihat undang-undang pajak penghasilan untuk mengetahui siapa itu wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam pajak penghasilan, yang disebut wajib pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak : subjek pajak dan objek pajak.
1. Kewajiban Wajib Pajak
a. Kewajiban mendaftarkan diri
Sesuai dengan sistem self assessment maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP4/KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui E-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
Fungsi npwp adalah :
1) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
2) sebagai identitas wajib pajak.
3) menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4) dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas fiskal luar negeri yang dibayar sewaktu wajib pajak bertolak ke luar negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank-bank, dan memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender – tender yang dilakukan oleh pemerintah.
NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh npwp, wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri Secara on-line melalui e-registration.
Syarat-syarat pendaftaran wajib pajak :
1. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan), dokumen yang diperlukan hanya berupa fotokopi ktp yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing. Untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kegiatan usaha , persyaratannya selain fotokopi ktp juga ditambah dengan surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari wajib pajak. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh direktorat Jenderal pajak.
2. Bagi wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a) Fotokopi akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
b) fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor ditambah surat pernyataan tempat 1 / 13 kewajiban wajib pajak tinggal/domisili dari yang bersangkutan khusus bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif fotokopi KTP pengurus.
c) Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif. Bentuk surat pernyataan telah ditentukan oleh direktorat jenderal pajak.
3. Bagi wajib pajak bendahara yang diperlukan antara lain :
a) Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara;
b) Fotokopi ktp bendahara.
Kepada wajib pajak diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) dan kartu NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas tidak dipungut biaya apapun.
2. Hak Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada direktorat jenderal pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak, termasuk tenaga ahli, Sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan wajib pajak antara lain :
a. surat pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
c. dokumen atau rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang wajib pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
C. PEJABAT PAJAK
Sebelum dilakukan pembaruan pajak “tax reform” pada tahun 1983 selalu terdengar ucapan atau sebutan tentang fiskus (fiscus) dalam hubungan dengan perpajakan. Istilah fiskus menurut Chidir Ali (1993;31) berasal dari bahasa latin, yang berarti; keranjang yang berisi uang atau kantong uang. Lain perkataan, fiskus adalah suatu keranjang uang, yang bertalian dengan perbendaharaan atau pendapatan. Oleh karena itu, jika diteruskan, ialah yang berhubungan dengan uang atau atau urusan-urusan keuangan pada umumnya. seluruh aparatur perpajakan sebagai wakil negara, itulah yang disebut “fiskus”. Jelaslah bahwa penggunaan kata fiskus tertuju pada Pejabat Pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. “Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Wewenang Pejabat Pajak
a. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Pejabat Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam kaitannya dengan penyetoran dan penagihan pajak, baik Pajak Negara (kecuali Bea Materai, Bea Masuk dan Cukai) maupun Pajak Daerah.
Terdiri dari;
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
2) Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan.
3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
4) Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Khusus terhadap pemungutan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan maka Pejabat Pajak yang ditugasi mengelola Pajak Negara tersebut, berwenang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak.
b. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
1) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
2) Surat Tagihan Pajak dengan Surat Ketetapan Pajak memiliki persamaan dan perbedaan dalam penerapannya. Persamaannya adalah Surat Tagihan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak, berarti utang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak maupun dalam Surat Ketetapan Pajak boleh ditagih dengan surat paksa. Perbedaannya adalah Surat Tagihan Pajak tidak boleh diajukan keberatan sedangkan Surat Ketetapan Pajak dapat diajukan keberatan.
c. Menerbitkan Keputusan
1) Keputusan dapat diterbitkan karena atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan karena perintah Undang-undang Pajak.
2) Hal ini berlaku bagi Pejabat Pajak yang berwenang mengelola Pajak Negara dan Pajak Daerah.
d. Melakukan Pemeriksaan
Pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 24 UU KUP adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
e. Melakukan Penyegelan
1) Penyegelan ditujukan pada tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak atau barang tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line.
2) Penyegelan dilakukan oleh Petugas Pajak untuk mengamankan atau mencegah hilangnya buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut.
3) Wewenang untuk melakukan penyegelan hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang terikat pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Kewajiban Pejabat Pajak
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pajak adalah menerbitkan surat keputusan, baik karena jabatan maupun karena permohonan Wajib Pajak, seperti;
a. Memberi Keterangan Tertulis.
b. Menerbitkan Keputusan Pembetulan.
c. Menerbitkan Keputusan Keberatan.
DAFTAR PUSTAKA
P. Siahaan, Marihot. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta. Penerbit : PT Grafindo Persada.
http://zonahukum.blogspot.com/2011/03/pejabat-pajak.html
Waluyo, Wirawan B. Illyas. 2001. Perpajakan Indonesia. Jakarta. Penerbit : Salemba Empat.
STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI EKONOMI DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paradigma baru pembangunan daerah adalah pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, termasuk petani dan buruhtani, melalui penyediaan fasilitas dan prasarana publik, pengembangan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan IPTEK guna memanfaatkan potensi keunggulan sumberdaya alam.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Perekonomian daerah adalah ekonomi terbuka. Ini berarti bahwa aktivitas ekspor-impor terjadi dalam perekonomian daerah. Ekspor- impor dalam pengertian ini mencakup jual-beli barang dan jasa dari satu daerah ke daerah lain, disamping dari dan ke negera lain. Tenagakerja yang berdomisili di suatu daerah, tetapi bekerja dan memperoleh uang dari daerah lain termasuk dalam pengertian ekspor. Ekspor-impor antar daerah dalam satu negara tidak pernah mengalami hambatan (barrier) apapun seperti yang dikenal dalam perdagangan antar negara (hambatan tarif dan non-tarif).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tahap-Tahapan Dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah
Tujuan pembangunan ekonomi pada umumnya adalah peningkatan pendapatan riel perkafita serta adanya unsur keadilan atau pemerataan dalam penghasilan dan kesempatan berusaha. Dengan mengetahui sasaran dan tujuan pembangunan, serta kelemahan dan kelebihan yang dimiliki oleh suatu daerah, maka strategi pengembangan potensi yang ada akan lebih terarah dan strategi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang akan melaksanakan kegiatan usaha didaerah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, dalam mempersiapkan strategi pengembangan potensi yang ada didaerah, langkah-langkah berikut dapat ditempuh :
1. Mengidentifikasi sector-sektor yang mempunyai potensi untuk dikembangakan dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan masing-masing sector.
2. Mengidentifikasi sector-sektor yang potensinya rendah untuk dikembangkan dan mencari factor-faktor yang menyebabkan rendahnya potensi sector tersebut untuk dikembangkan.
3. Selanjutnya mengidentifikasi sumber daya (factor-faktor) yang ada termasuk sumber daya manusianya.
4. Dengan menggunakan model pembobotan terhadap variabel kekuatan dan kelembahan untuk setiap sector dan subsector, maka akan ditemukan sector andalan yang selanjutnya dianggap sebagai potensi ekonomi yang patut dikembangkan di daerah yang bersangkutan.
Dalam penerapan strategi pembangunan ekonomi daerah, tentunya peran pemerintah cukup penting dan menonjol. Paling tidak ada beberapa peran yang dapat dijalankan oleh pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Pertama, sebagai pelopor dan koordinator dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi. Sebagai pelopor, pemerintah daerah melalui BUMD, dituntut untuk mempelopori penggalian sumber daya alam yang bernilai ekonomis yang belum tersentuh oleh pihak lain. Selain itu, pemerintah daerah harus mengkoordinasikan di antara berbagai pihak yang mengusahakan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah. Sebagai koordinator pemerintah daerah harus dapat melibatkan dan mengkoordinasikan berbagai dinas terkait, pengusaha swasta, UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi daerah.
Kedua, sebagai intrepereneur pemerintah daerah dituntut untuk terlibat secara aktif dan inovatif dalam mendorong aktivitas menjalankan bisnis di daerah.
Ketiga, sebagai stimulator dan fasilitator. Pemerintah harus dapat merangsang investor untuk masuk ke daerahnya guna pemanfaatan sumber daya di daerahnya dengan memberikan berbagai insentif fiskal, jangan malah menjadikan pajak dan pungutan, serta retribusi untuk memperbesar PAD (pendapatan asli daerah), pembangunan berbagai infrastruktur yang dibutuhkan, serta menjaga kondisi ekonomi makro daerah secara kondusif.
B. Manajemen Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis
Pemerintah daerah dan pengusaha adalah dua kelompok yang paling berpengaruh dalam menentukan corak pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah, mempunyai kelebihan dalam satu hal, dan tentu saja keterbatasan dalam hal lain, demikian juga pengusaha. Sinergi antara keduanya untuk merencanakan bagaimana ekonomi daerah akan diarahkan perlu menjadi pemahaman bersama. Pemerintah daerah mempunyai kesempatan membuat berbagai peraturan, menyediakan berbagai sarana dan peluang, serta membentuk wawasan orang banyak. Tetapi pemerintah daerah tidak mengetahui banyak bagaimana proses kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung. Pengusaha mempunyai kemampuan mengenali kebutuhan orang banyak dan dengan berbagai insiatifnya, memenuhi kebutuhan itu. Aktivitas memenuhi kebutuhan itu membuat roda perekonomian berputar, menghasilkan gaji dan upah bagi pekerja dan pajak bagi pemerintah. Dengan pajak, pemerintah daerah berkesempatan membentuk kondisi agar perekonomian daerah berkembang lebih lanjut.
Pemerintah daerah dalam mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi daerahnya agar membawa dampak yang menguntungkan bagi penduduk daerah perlu memahami bahwa manajemen pembangunan daerah dapat memberikan pengaruh yang baik guna mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diharapkan. Bila kebijakan manajemen pembangunan tidak tepat sasaran maka akan mengakibatkan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Maka manajemen pembangunan daerah mempunyai potensi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi serta menciptakan peluang bisnis yang menguntungkan dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut.
1. Menyediakan Informasi kepada Pengusaha
Pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada para pelaku ekonomi di daerahnya ataupun di luar daerahnya kapan, dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang akan datang. Dengan cara ini maka pihak pengusaha dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan daerah yang diinginkan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan dalam kegiatan apa usahanya akan perlu dikembangkan. Pemerintah daerah perlu terbuka mengenai kebijakan pembangunannya, dan informasi yang diterima publik perlu diupayakan sesuai dengan yang diinginkan.
2. Memberikan Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Salah satu kendala berusaha adalah pola serta arah kebijakan publik yang berubah-ubah sedangkan pihak investor memerlukan ada kepastian mengenai arah serta tujuan kebijakan pemerintah. Strategi pembangunan ekonomi daerah yang baik dapat membuat pengusaha yakin bahwa investasinya akan menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Perhatian utama calon penanam modal oleh sebab itu adalah masalah kepastian kebijakan. Pemerintah daerah akan harus menghindari adanya tumpang tindih kebijakan jika menghargai peran pengusaha dalam membangun ekonomi daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara instansi-instansi penentu perkembangan ekonomi daerah. Dengan cara ini, suatu instansi dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan instansi lain, sehingga dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan yang diperlukan.
Pengusaha juga mengharapkan kepastian kebijakan antar waktu. Kebijakan yang berubah-ubah akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan mengenai keseriusannya membangun ekonomi daerah. Pengusaha daerah umumnya sangat jeli dengan perilaku pengambil kebijakan di daerahnya. Kerjasama yang saling menguntungkan mensyaratkan adanya kepercayaan terhadap mitra usaha. Membangun kepercayaan perlu dilakukan secara terencana dan merupakan bagian dari upaya pembangunan daerah.
3. Mendorong Sektor Jasa dan Perdagangan
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat di kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor ini sangat tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Persebaran penduduk yang berjauhan dan tingkat kepadatan penduduk yang rendah akan memperlemah sektor jasa dan perdagangan eceran, yang mengakibatkan peluang kerja berkurang. Semakin dekat penduduk, maka interaksi antar mereka akan mendorong kegiatan sektor jasa dan perdagangan. Seharusnya pedagang kecil mendapat tempat yang mudah untuk berusaha, karena telah membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar pajak kepada pemerintah daerah. Dengan menstimulir usaha jasa dan perdagangan eceran, pertukaran ekonomi yang lebih cepat dapat terjadi sehingga menghasilkan investasi yang lebih besar. Adanya banyak pusat-pusat pedagang kaki lima yang efisien dan teratur akan menarik lebih banyak investasi bagi ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Sebagian besar lapangan kerja yang ada dalam suatu wilayah diciptakan oleh usaha kecil dan menengah. Namun usaha kecil juga rentan terhadap ketidakstabilan, yang terutama berkaitan dengan pasar dan modal, walaupun secara umum dibandingkan sektor skala besar, usaha kecil dan menengah lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi. Pemerintah daerah perlu berupaya agar konjungtur ekonomi tidak berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha kecil.
4. Meningkatkan Daya Saing Pengusaha Daerah
Kualitas strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dilihat dari apa yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menyiapkan pengusaha-pengusaha di daerahnya menghadapi persaingan global. Globalisasi (atau penduniaan) akan semakin mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah dengan berlakunya perjanjian AFTA, APEC dan lain-lain. Mau tidak mau, siap atau tidak siap perdagangan bebas akan menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat di semua daerah. Upaya untuk menyiapkan pengusaha daerah oleh sebab itu perlu dilakukan. Pengusaha dari negara maju telah siap atau disiapkan sejak lama. Pengusaha daerah juga perlu diberitahu konsekuensi langsung dari ketidaksiapan menghadapi perdagangan bebas. Saat ini, pengusaha lokal mungkin masih dapat meminta pengertian manajer supermarket untuk mendapatkan tempat guna menjual produksinya. Tahun depan, bisa tidak ada toleransi untuk produksi lokal yang tidak lebih murah, tidak lebih berkualitas dan tidak lebih tetap pasokannya.
Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus harus ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap. Pengembangan produk yang sukses adalah yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu meningkatkan efisiensi teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan internasional harus diperkenalkan dan diterapkan. Perlu ada upaya terencana agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yang tangguh dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
5. Membentuk Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Membentuk ruang khusus untuk kegiatan ekonomi akan lebih langsung menggerakkan kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah perlu berusaha mengantisipasi kawasan-kawasan mana yang dapat ditumbuhkan menjadi pusat-pusat perekonomian wilayah. Kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh ini dapat berupa kawasan yang sudah menunjukkan tanda-tanda aglomerasi, seperti sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb. Kawasan cepat tumbuh juga dapat berupa kawasan yang sengaja dibangun untuk memanfaatkan potensi SDA yang belum diolah, seperti yang dulu dikembangkan dengan sistim permukiman transmigrasi. Kawasan-kawasan ini perlu dikenali dan selanjutnya ditumbuhkan dengan berbagai upaya pengembangan kegiatan ekonomi, seperti pengadaan terminal agribisnis, pengerasan jalan, pelatihan bisnis, promosi dsb. Pengembangan kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan masyarakat.
C. Peranan Sumber Daya Ekonomi Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam era otonomi daerah dewasa ini, kecepatan dan optimalisasi pembangunan wilayah (daerah) tentu akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi (baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang berkulitas dapat menimbulkan kemunduran yang sangat berarti dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah.
Konsekuensi lain yang ditimbulkan sebagai akibat terbatasnya kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi yang dimiliki daerah adalah ketidakleluasaan daerah yang bersangkutan untuk mengarahkan program dan kegiatan pembangunan ekonominya, dan situasi ini menyebabkan munculnya pula disparitas pembangunan ekonomi wilayah. Kondisi ini tampaknya menjadi tak terhindarkan terutama bila dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam mempersiapkan strategi pengembangan potensi yang ada didaerah, langkah-langkah berikut dapat ditempuh :
5. Mengidentifikasi sector-sektor yang mempunyai potensi untuk dikembangakan dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan masing-masing sector.
6. Mengidentifikasi sector-sektor yang potensinya rendah untuk dikembangkan dan mencari factor-faktor yang menyebabkan rendahnya potensi sector tersebut untuk dikembangkan.
7. Selanjutnya mengidentifikasi sumber daya (factor-faktor) yang ada termasuk sumber daya manusianya.
8. Dengan menggunakan model pembobotan terhadap variabel kekuatan dan kelembahan untuk setiap sector dan subsector, maka akan ditemukan sector andalan yang selanjutnya dianggap sebagai potensi ekonomi yang patut dikembangkan di daerah yang bersangkutan.
Ada beberapa peran yang dapat dijalankan oleh pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Pertama, sebagai pelopor dan koordinator dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Kedua, sebagai intrepereneur pemerintah daerah dituntut untuk terlibat secara aktif dan inovatif dalam mendorong aktivitas menjalankan bisnis di daerah.
Ketiga, sebagai stimulator dan fasilitator.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan dan M. Suparmoko, 1997, Ekonomi Pembangunan, Edisi Kelima, Yogyakarta : BPFE.
Endang Mulyani, dkk, 2007, Ekonomi Pembangunan, Jakarta : Universitas Terbuka.
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah saya ucapkan kepada ALLAH SWT.Yang telah memberikan waktu ‘kesempatan dan pemikiran yang jernih kepada penulis untuk menyelesaikan makala “Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah”.
Sebagaimana upaya peningkatan kualitas yang tidak akan pernah selesai ,demikian pula makalah ini nantinya akan memerlukan revisi berdasarkan kritik maupun saran dari para pembaca makalah ini.
Untuk itu ,saya harapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat memperluas wawasan para pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I. PENDAHULUAN :
A. Latar Belakang 1
BAB II. PEMBAHASAN :
A. Tahap-Tahapan Dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah 2
B. Manajemen Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis 3
C. Peranan Sumber Daya Ekonomi Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah 8
BAB III. PENUTUP :
A. Kesimpulan 9
DAFTAR PUSTAKA iii
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paradigma baru pembangunan daerah adalah pembangunan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, termasuk petani dan buruhtani, melalui penyediaan fasilitas dan prasarana publik, pengembangan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan IPTEK guna memanfaatkan potensi keunggulan sumberdaya alam.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
Perekonomian daerah adalah ekonomi terbuka. Ini berarti bahwa aktivitas ekspor-impor terjadi dalam perekonomian daerah. Ekspor- impor dalam pengertian ini mencakup jual-beli barang dan jasa dari satu daerah ke daerah lain, disamping dari dan ke negera lain. Tenagakerja yang berdomisili di suatu daerah, tetapi bekerja dan memperoleh uang dari daerah lain termasuk dalam pengertian ekspor. Ekspor-impor antar daerah dalam satu negara tidak pernah mengalami hambatan (barrier) apapun seperti yang dikenal dalam perdagangan antar negara (hambatan tarif dan non-tarif).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tahap-Tahapan Dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah
Tujuan pembangunan ekonomi pada umumnya adalah peningkatan pendapatan riel perkafita serta adanya unsur keadilan atau pemerataan dalam penghasilan dan kesempatan berusaha. Dengan mengetahui sasaran dan tujuan pembangunan, serta kelemahan dan kelebihan yang dimiliki oleh suatu daerah, maka strategi pengembangan potensi yang ada akan lebih terarah dan strategi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang akan melaksanakan kegiatan usaha didaerah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, dalam mempersiapkan strategi pengembangan potensi yang ada didaerah, langkah-langkah berikut dapat ditempuh :
1. Mengidentifikasi sector-sektor yang mempunyai potensi untuk dikembangakan dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan masing-masing sector.
2. Mengidentifikasi sector-sektor yang potensinya rendah untuk dikembangkan dan mencari factor-faktor yang menyebabkan rendahnya potensi sector tersebut untuk dikembangkan.
3. Selanjutnya mengidentifikasi sumber daya (factor-faktor) yang ada termasuk sumber daya manusianya.
4. Dengan menggunakan model pembobotan terhadap variabel kekuatan dan kelembahan untuk setiap sector dan subsector, maka akan ditemukan sector andalan yang selanjutnya dianggap sebagai potensi ekonomi yang patut dikembangkan di daerah yang bersangkutan.
Dalam penerapan strategi pembangunan ekonomi daerah, tentunya peran pemerintah cukup penting dan menonjol. Paling tidak ada beberapa peran yang dapat dijalankan oleh pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Pertama, sebagai pelopor dan koordinator dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi. Sebagai pelopor, pemerintah daerah melalui BUMD, dituntut untuk mempelopori penggalian sumber daya alam yang bernilai ekonomis yang belum tersentuh oleh pihak lain. Selain itu, pemerintah daerah harus mengkoordinasikan di antara berbagai pihak yang mengusahakan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah. Sebagai koordinator pemerintah daerah harus dapat melibatkan dan mengkoordinasikan berbagai dinas terkait, pengusaha swasta, UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi daerah.
Kedua, sebagai intrepereneur pemerintah daerah dituntut untuk terlibat secara aktif dan inovatif dalam mendorong aktivitas menjalankan bisnis di daerah.
Ketiga, sebagai stimulator dan fasilitator. Pemerintah harus dapat merangsang investor untuk masuk ke daerahnya guna pemanfaatan sumber daya di daerahnya dengan memberikan berbagai insentif fiskal, jangan malah menjadikan pajak dan pungutan, serta retribusi untuk memperbesar PAD (pendapatan asli daerah), pembangunan berbagai infrastruktur yang dibutuhkan, serta menjaga kondisi ekonomi makro daerah secara kondusif.
B. Manajemen Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis
Pemerintah daerah dan pengusaha adalah dua kelompok yang paling berpengaruh dalam menentukan corak pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah, mempunyai kelebihan dalam satu hal, dan tentu saja keterbatasan dalam hal lain, demikian juga pengusaha. Sinergi antara keduanya untuk merencanakan bagaimana ekonomi daerah akan diarahkan perlu menjadi pemahaman bersama. Pemerintah daerah mempunyai kesempatan membuat berbagai peraturan, menyediakan berbagai sarana dan peluang, serta membentuk wawasan orang banyak. Tetapi pemerintah daerah tidak mengetahui banyak bagaimana proses kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung. Pengusaha mempunyai kemampuan mengenali kebutuhan orang banyak dan dengan berbagai insiatifnya, memenuhi kebutuhan itu. Aktivitas memenuhi kebutuhan itu membuat roda perekonomian berputar, menghasilkan gaji dan upah bagi pekerja dan pajak bagi pemerintah. Dengan pajak, pemerintah daerah berkesempatan membentuk kondisi agar perekonomian daerah berkembang lebih lanjut.
Pemerintah daerah dalam mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi daerahnya agar membawa dampak yang menguntungkan bagi penduduk daerah perlu memahami bahwa manajemen pembangunan daerah dapat memberikan pengaruh yang baik guna mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang diharapkan. Bila kebijakan manajemen pembangunan tidak tepat sasaran maka akan mengakibatkan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Maka manajemen pembangunan daerah mempunyai potensi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi serta menciptakan peluang bisnis yang menguntungkan dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Prinsip-prinsip manajemen pembangunan yang pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut.
1. Menyediakan Informasi kepada Pengusaha
Pemerintah daerah dapat memberikan informasi kepada para pelaku ekonomi di daerahnya ataupun di luar daerahnya kapan, dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang akan datang. Dengan cara ini maka pihak pengusaha dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan daerah yang diinginkan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan dalam kegiatan apa usahanya akan perlu dikembangkan. Pemerintah daerah perlu terbuka mengenai kebijakan pembangunannya, dan informasi yang diterima publik perlu diupayakan sesuai dengan yang diinginkan.
2. Memberikan Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Salah satu kendala berusaha adalah pola serta arah kebijakan publik yang berubah-ubah sedangkan pihak investor memerlukan ada kepastian mengenai arah serta tujuan kebijakan pemerintah. Strategi pembangunan ekonomi daerah yang baik dapat membuat pengusaha yakin bahwa investasinya akan menghasilkan keuntungan di kemudian hari. Perhatian utama calon penanam modal oleh sebab itu adalah masalah kepastian kebijakan. Pemerintah daerah akan harus menghindari adanya tumpang tindih kebijakan jika menghargai peran pengusaha dalam membangun ekonomi daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara instansi-instansi penentu perkembangan ekonomi daerah. Dengan cara ini, suatu instansi dapat mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan instansi lain, sehingga dapat mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan yang diperlukan.
Pengusaha juga mengharapkan kepastian kebijakan antar waktu. Kebijakan yang berubah-ubah akan membuat pengusaha kehilangan kepercayaan mengenai keseriusannya membangun ekonomi daerah. Pengusaha daerah umumnya sangat jeli dengan perilaku pengambil kebijakan di daerahnya. Kerjasama yang saling menguntungkan mensyaratkan adanya kepercayaan terhadap mitra usaha. Membangun kepercayaan perlu dilakukan secara terencana dan merupakan bagian dari upaya pembangunan daerah.
3. Mendorong Sektor Jasa dan Perdagangan
Sektor ekonomi yang umumnya bekembang cepat di kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor ini sangat tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Persebaran penduduk yang berjauhan dan tingkat kepadatan penduduk yang rendah akan memperlemah sektor jasa dan perdagangan eceran, yang mengakibatkan peluang kerja berkurang. Semakin dekat penduduk, maka interaksi antar mereka akan mendorong kegiatan sektor jasa dan perdagangan. Seharusnya pedagang kecil mendapat tempat yang mudah untuk berusaha, karena telah membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar pajak kepada pemerintah daerah. Dengan menstimulir usaha jasa dan perdagangan eceran, pertukaran ekonomi yang lebih cepat dapat terjadi sehingga menghasilkan investasi yang lebih besar. Adanya banyak pusat-pusat pedagang kaki lima yang efisien dan teratur akan menarik lebih banyak investasi bagi ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Sebagian besar lapangan kerja yang ada dalam suatu wilayah diciptakan oleh usaha kecil dan menengah. Namun usaha kecil juga rentan terhadap ketidakstabilan, yang terutama berkaitan dengan pasar dan modal, walaupun secara umum dibandingkan sektor skala besar, usaha kecil dan menengah lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi. Pemerintah daerah perlu berupaya agar konjungtur ekonomi tidak berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha kecil.
4. Meningkatkan Daya Saing Pengusaha Daerah
Kualitas strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dilihat dari apa yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menyiapkan pengusaha-pengusaha di daerahnya menghadapi persaingan global. Globalisasi (atau penduniaan) akan semakin mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah dengan berlakunya perjanjian AFTA, APEC dan lain-lain. Mau tidak mau, siap atau tidak siap perdagangan bebas akan menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat di semua daerah. Upaya untuk menyiapkan pengusaha daerah oleh sebab itu perlu dilakukan. Pengusaha dari negara maju telah siap atau disiapkan sejak lama. Pengusaha daerah juga perlu diberitahu konsekuensi langsung dari ketidaksiapan menghadapi perdagangan bebas. Saat ini, pengusaha lokal mungkin masih dapat meminta pengertian manajer supermarket untuk mendapatkan tempat guna menjual produksinya. Tahun depan, bisa tidak ada toleransi untuk produksi lokal yang tidak lebih murah, tidak lebih berkualitas dan tidak lebih tetap pasokannya.
Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus harus ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap. Pengembangan produk yang sukses adalah yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu meningkatkan efisiensi teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan internasional harus diperkenalkan dan diterapkan. Perlu ada upaya terencana agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yang tangguh dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
5. Membentuk Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Membentuk ruang khusus untuk kegiatan ekonomi akan lebih langsung menggerakkan kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah perlu berusaha mengantisipasi kawasan-kawasan mana yang dapat ditumbuhkan menjadi pusat-pusat perekonomian wilayah. Kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh ini dapat berupa kawasan yang sudah menunjukkan tanda-tanda aglomerasi, seperti sentra-sentra produksi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb. Kawasan cepat tumbuh juga dapat berupa kawasan yang sengaja dibangun untuk memanfaatkan potensi SDA yang belum diolah, seperti yang dulu dikembangkan dengan sistim permukiman transmigrasi. Kawasan-kawasan ini perlu dikenali dan selanjutnya ditumbuhkan dengan berbagai upaya pengembangan kegiatan ekonomi, seperti pengadaan terminal agribisnis, pengerasan jalan, pelatihan bisnis, promosi dsb. Pengembangan kawasan-kawasan strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan masyarakat.
C. Peranan Sumber Daya Ekonomi Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam era otonomi daerah dewasa ini, kecepatan dan optimalisasi pembangunan wilayah (daerah) tentu akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi (baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia). Keterbatasan dalam kepemilikan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang berkulitas dapat menimbulkan kemunduran yang sangat berarti dalam dinamika pembangunan ekonomi daerah.
Konsekuensi lain yang ditimbulkan sebagai akibat terbatasnya kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi yang dimiliki daerah adalah ketidakleluasaan daerah yang bersangkutan untuk mengarahkan program dan kegiatan pembangunan ekonominya, dan situasi ini menyebabkan munculnya pula disparitas pembangunan ekonomi wilayah. Kondisi ini tampaknya menjadi tak terhindarkan terutama bila dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam mempersiapkan strategi pengembangan potensi yang ada didaerah, langkah-langkah berikut dapat ditempuh :
5. Mengidentifikasi sector-sektor yang mempunyai potensi untuk dikembangakan dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan masing-masing sector.
6. Mengidentifikasi sector-sektor yang potensinya rendah untuk dikembangkan dan mencari factor-faktor yang menyebabkan rendahnya potensi sector tersebut untuk dikembangkan.
7. Selanjutnya mengidentifikasi sumber daya (factor-faktor) yang ada termasuk sumber daya manusianya.
8. Dengan menggunakan model pembobotan terhadap variabel kekuatan dan kelembahan untuk setiap sector dan subsector, maka akan ditemukan sector andalan yang selanjutnya dianggap sebagai potensi ekonomi yang patut dikembangkan di daerah yang bersangkutan.
Ada beberapa peran yang dapat dijalankan oleh pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Pertama, sebagai pelopor dan koordinator dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Kedua, sebagai intrepereneur pemerintah daerah dituntut untuk terlibat secara aktif dan inovatif dalam mendorong aktivitas menjalankan bisnis di daerah.
Ketiga, sebagai stimulator dan fasilitator.
DAFTAR PUSTAKA
Irawan dan M. Suparmoko, 1997, Ekonomi Pembangunan, Edisi Kelima, Yogyakarta : BPFE.
Endang Mulyani, dkk, 2007, Ekonomi Pembangunan, Jakarta : Universitas Terbuka.
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah saya ucapkan kepada ALLAH SWT.Yang telah memberikan waktu ‘kesempatan dan pemikiran yang jernih kepada penulis untuk menyelesaikan makala “Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah”.
Sebagaimana upaya peningkatan kualitas yang tidak akan pernah selesai ,demikian pula makalah ini nantinya akan memerlukan revisi berdasarkan kritik maupun saran dari para pembaca makalah ini.
Untuk itu ,saya harapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat memperluas wawasan para pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I. PENDAHULUAN :
A. Latar Belakang 1
BAB II. PEMBAHASAN :
A. Tahap-Tahapan Dalam Penyusunan Strategi Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah 2
B. Manajemen Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis 3
C. Peranan Sumber Daya Ekonomi Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah 8
BAB III. PENUTUP :
A. Kesimpulan 9
DAFTAR PUSTAKA iii
MODUL SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
MODUL
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
ALI SAHBANI HARAHAP
NPM : 09100130
PROGRAM STUDI :
PENDIDIKAN AKUNTANSI
MATA KULIAH :
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
DOSEN PENGASUH :
IBNUSSALAM HARAHAP, S.Sos, M.Si
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP “TAPANULI SELATAN”
PADANGSIDIMPUAN
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan modul pembelajaran untuk mata kuliah Sistem Pengendalian Manajemen.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada modul ini, oleh karena itu penulis mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki modul ini di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat terutama bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya. Akhirnya kepada Allah jugalah semuanya kita kembalikan.
Padangsidimpuan, 21 Noverber 2011
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
BAB II. PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Sistem Pengendalian Manajemen
B. Pengertian Sistem Pengendalian Manajemen
C. Proses Pengendalian Manajemen
D. Tujuan Dalam Manajemen Organisasi
DAFTAR PUSTAKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem dapat secara efektif dideskripsikan dan dianalisis. Klasifikasi sistem secara garis besar di antara deterministik sederhana sampai probabilistik yang rumit.
Khususnya dalam organisasi bisnis, secara sederhana aktivitas manajemen adalah perencanaan (planning), pengendalian (controlling), dan pengambilan keputusan (decision making).
Perencanaan bukan hanya menentukan tujuan, tetapi juga deskripsi aktivitas, metode, dan perpaduannya agar tujuan tersebut dapat dicapai. Manajemen memerlukan informasi untuk membantu pemilihan rencana yang terbaik dalam mencapai tujuan tersebut.
Aktivitas pengendalian secara keseluruhan tidak efektif tanpa informasi. Untuk mempengaruhi kendali, manajemen harus memiliki subsistem yang berfungsi untuk mengukur output sistem dan membandingkannya dengan tujuan yang direncanakan. Kemudian, fungsi manajemen terutama dapat melakukan tindakan yang tepat untuk memperbaiki penyimpangan hasil rencana.
Beberapa tahun terakhir ini telah terjadi pertumbuhan yang sangat signifikan pada hubungan yang terjadi antara sistem pengendalian manajemen (SPM) dan strategi. SPM merupakan satu-satunya perangkat manajer yang digunakan dalam mengimplementasiakn strategi yang diinginkan. Oleh krena itu semua perusahaan berusaha agar orientasi perusahaan dan stretegi bisnis dapat direfleksikan dalam system pengendalian manajemen. (Nilson, 2002;86)
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP DASAR SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
a. Konsep Dasar Sistem
Kata sistem berasal dari bahasa latin yaitu “systēma” dan dalam bahasa yunani yaitu “sustēma” adalah sekumpulan komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Sedangkan menurut para ahli, pengertian sistem sebagai berikut:
Menurut Ludwig Von Bartalanfy Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
Menurut Anatol Raporot Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
L. Ackof menyebutkan bahwa Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya. Sistem yang abstrak adalah susunan yang teratur dari gagasan-gagasan atau konsepsi.
Menurut Gordon B. Davis sistem bisa berupa abstrak atau fisis. Sistem yang abstrak adalah susunan yang teratur dari gagasan-gagasan atau konsep yang saling bergantung. Misalnya, sistem teologi adalah susunan yang teratur dari gagasan tentang tuhan, manusia, dan sebagainya. Sedangkan sistem yang fisis adalah serangkaian unsur yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudihardjo menyatakan bahwa sistem terdiri atas objek-objek atau unsur-unsur atau komponen-komponen yang berkaitan dan berhubungan satu sama lain sedemikian rupa sehingga unsur-unsur tersebut merupakan suatu kesatuan pemrosesan atau pengolahan tertentu.
Sedangkan menurut Norman L. Enger berpendapat bahwa sistem dapat terdiri atas kegiatan-kegiatan yang berhubungan guna mencapai tujuan perusahaan seperti pengendalian inventaris dan penjadwalan produksi.
Pendekatan sistem yang menekankan komponen akan memudahkan dalam mempelajari suatu sistem untuk tujuan analisis dan perancangan suatu sistem. Suatu sistem memiliki maksud tertentu, ada yang menyebutkan maksud suatu sistem adalah untuk mencapai suatu tujuan (goal) dan ada yang menyebutkan untuk mencapai suatu sasaran (objectives). Bila merupakan suatu sistem utama, misalnya suatu sistem bisnis maka istilah “Goal” lebih tepat diterapkan. Untuk sistem akuntansi atau sistem-sistem yang lain yang merupakan bagian atau subsistem dari sistem bisnis, istilah objectives lebih tepat. Jadi tergantung dari ruang lingkup dari mana memandang sistem tersebut.
Selain itu, suatu sistem memiliki karakteristik atau sifat-sifat tertentu. Antara lain :
a) Komponen sistem (Components)
Suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi, artinya saling bekerja sama membentuk suatu kesatuan.
b) Batasan sistem (Boundary)
Ruang lingkup sistem merupakan daerah yang membatasi antara sistem dengan sistem yang lain atau sistem dengan lingkungan luarnya. Batasan sistem ini memungkinkan suatu sistem di pandang sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
c) Lingkuangan luar sistem (Environment)
Lingkungan luar sistem ini dapat bersifat menguntungkan dan dapat juga bersifat merugikan sistem tersebut. Lingkungan luar yang menguntungkan merupakan energi bagi suatu sistem tersebut. Dengan demikian lingkungan luar tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara. Sedangkan lingkungan luar yang merugikan tersebut harus dikendalikan kalau tidak maka akan mengganggu kelangsungan hidup sistem tersebut.
d) Pemghubung sistem (Interface)
Media yang menghubungkan sistem dengan subsistem lain disebut sebagai penghubung sistem atau interface. Penghubung ini memungkinkan sumber-sumber daya mengalir dari satu subsistem ke subsistem lainnya. Bentuk keluaran dari satu subsistem akan menjadi masukan untuk subsistem lain melalui penghubung tersebut. Dengan demikian dapat terjadi suatu integrasi sistem yang membentuk satu kesatuan.
e) Masukan sistem (Input)
Energi yang dimasukkan ke dalam sistem disebut masukan sistem yang dapat berupa pemeliharaan (maintenance) dan sinyal (signal input).
f) Keluaran sistem (Output)
Hasil energi yang diolah dan diklasifikasikan menjadi keluaran yang berguna. Keluaran ini merupakan suatu masukan ke dalam subsistem lainnya.
g) Pengolah sistem (Proses)
Suatu sistem dapat mempunyai suatu proses yang akan mengubah masukan menjadi keluaran. Contoh, sistem akuntansi, sistem ini akan mengolah data transaksi menjadi laporan yang dibutuhkan oleh pihak manajemen.
h) Sasaran sistem (Objektive)
Suatu sistem memiliki tujuan dan sasaran yang pasti dan bersifat deterministik. Kalau suatu sistem tidak memiliki sasaran, maka operasi sistem tidak ada gunanya. Suatu sistem dikatakan berhasil bila mengenai sasaran atau tujuan yang telah direncanakan.
b. Konsep Dasar Pengendalian
Pengendalian berasal dari kata kendali yaitu alat atau pedoman untuk mengarahkan suatu usaha dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan dan ditetapkan. Sedangkan pengendalian merupakan suatu proses dalam mengarahkan komponen maupun variabel-variabel untuk mencapai tujuan atau sasaran yang sudah direncanakan. Pengendalian merupakan suatu konsep yang luas yang berlaku dalam kehidupan.
Istilah pengendalian merupakan penggabungan antara dua pengertian yang sangat berkaitan dan terintegrasi, tetapi dari masing-masing pengertian tersebut dapat diartikan tersendiri, yaitu perencanaan dan pengawasan. Dalam proses perencanaan dan pengawasan dikatakan pengendalian. Oleh karena itu, suatu pengawasan tanpa adanya perencanaan lebih dahulu tidak ada artinya, demikian sebaliknya hal yang direncanakan tidak menghasilkan menghasilkan suatu tanpa adanya pengawasan.
Robert J. Mokler (1972:2) memberikan batasan pengendalian yang menekankan elemen esensial proses pengendalian dalam beberapa langkah. Batasan yang diajukan meliputi hal berikut ini :
“Management control is a systematic effort to set performance standars with planning objectives, to design information feedback systems, to compare actual performance with these predetermened standards, to determine whether there are any deviations and to measure their significance, and to take any action required to assure that all comporate resuorses are being used in the most effective and effecient way possible in achieving comporate objectives.”
“Pengendalian adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar kinerja dengan sasaran perencanaan, mendesain sistem umpan balik informasi, membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditetapkan, menentukan apakah terdapat deviasi atau penyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut, dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan yang sedang digunakan sedapat mungkin secara lebih efesien dan efektif guna mencapai sasaran perusahaan.”
Berdasarkan batasan tersebut terdapat empat langkah dalam pengendalian yaitu sebagai berikut :
a) Menetapkan standars dan metode untuk pengukuran kinerja (establish standard and methods for measuring performance)
Hal ini bisa mencakup penentuan standar dan ukuran untuk segala hal seperti target penjualan, produksi, sampai pada cacatan kehadiran dan keamanan kerja. Untuk menjamin efektivitas langkah ini, standar tersebut harus dispesifik dalam bentuk yang berarti dan diterima oleh individu yang bersangkutan.
b) Mengukur kinerja (Measure the performance)
Langkah ini merupakan proses yang berlanjut dan refetitif dengan frekuensi aktual bergantung pada jenis aktivitas yang diukur.
c) Membandingkan kinerja sesuai dengan standar (compare the performance match with the standars)
Membandingkan kinerja adalah membandingkan hasil yang diukur dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan maka manajer berasumsi bahwa segala sesuatu yang direncanakan dalam operasional berjalan secara terkendali.
d) Mengambil tindakan perbaikan (take corrective action)
Tindakan ini dilakukan apabila terdapat kinerja yang berada dibawah standar dan menurut analisis perlu dilakukan perbaikan.
Dalam kegiatan manajemen, istilah pengendalian dikenal dengan fungsi controlling. Fungsi controlling berperan sebagai pendeteksi masalah-masalah atau deviasi atau kelemahan yang terjadi dalam proses manajemen mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan. Pengendalian manajemen merupakan kebijakan-kebijakan serta tindakan-tindakan yang dilakukan manajemen dalam mengarahkan orang, mesin, dan fungsi-fungsi dalam rangka pencapaian tujuan.
Kegiatan pengendalian dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu pengendalian manajemen dan pengendalian operasional. Pengendalian Manajemen mengarah kepada pengendalian kegiatan secara menyeluruh untuk memperoleh keyakinan bahwa perencanaan strategis sudah terlaksana secara efektif dan efesien. Sedangkan Pengendalian Operasional merupakan kegiatan dalam mengarahkan atau mengendalikan tugas-tugas tertentu supaya terlaksana secara efektif dan efesien.\
Menurut Shilling Law dan MC. Gahran (1993:749), ada tiga macam pengendalian yaitu :
1. Personal Controls, yaitu pengendalian yang ditekankan pada sikap dan motivasi orang yang terlibat dalam organisasi.
2. Action Controls, yaitu pengendalian yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan tugas yang diberikan kepada bawahan.
3. Result Controls, yaitu pengendalian yang ditekankan pada hasil kerja atau pelaksanaan operasional karyawan.
c. Konsep Dasar Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno menagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Mary Parker Follet, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti berusaha mengatur dan mengarahkan orang lain untuk bekerja berdasarkan bagiannya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan.
Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti sutau pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang telah direncanakan sementara efisien berarti bahwa tugas dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, manajemen yang berhasil harus mampu mencapai tujuannya organisasi secara efektif dan efesien.
Teori manajemen menyatakan bahwa manajemen memiliki beberapa fungsi. Pakar manajemen Schermerhorn dalam bukunya “Management” membagi fungsi manajemen dengan pendekatan Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Ia mendefinisikan istilah manajemen: “Management is the process of planning, organizing, leading and controlling the use of resources to accomplish performance goals”.
Definisi di atas dapat diterjemahkan manajemen adalah proses perencanan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan/sasaran kinerja. Beberapa pakar manajemen berpendapat bahwa fungsi Actuating dapat diurai menjadi Staffing dan Leading. Leslie W. Rue dan Llyod L. Byars misalnya berpendapat bahwa fungsi manajemen terdiri dari: Planning, Organizing, Staffing, Leading, and Controlling.
Istilah manajemen telah diartikan oleh berbagai pihak dengan perspektif yang berbeda, misalnya pengelolaan, pembinaan, pengurusan, ketatalaksanaan, ketatapengurusan, kepemimpinan dan sebagainya. Masing-masing pihak mengartikan manajemen berdasarkan latar belakang pekerjaan mereka. Meskipun dalam kenyataannya istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Dengan demikian dibuat suatu batasan manajemen yaitu manajemen sebagai ilmu dan seni dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan.
Defenisi manajemen diatas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Elemen sifat
Elemen sifat terbagai dua yaitu :
a. Manajemen sebagai seni yaitu sebagai suatu keahlian, kemahiran, kemampuan, dan keterampilan dalam aplikasi ilmu pengetahuan untuk mencapai tujuan. Atau dengan kata lain bahwa dalam mengimplementasi manajemen juga banyak dipengaruhi oleh kemampuan dan keahlian serta bakat pribadi seseorang. Dengan kata lain bahwa ternyata kemampuan dan keahlian serta bakat pribadi seseorang sangat menentukan keberhasilan untuk mempengaruhi dan mendayagunakan orang atau sumber daya lainnya dalam mencapai tujuan organisasi.
b. Manajemen sebagai suatu ilmu, yaitu akumulasi pengetahuan yang telah disistemasikan dan diorganisasikan untuk mencapai tujuan kebenaran umum (general purpose). Manajemen dapat dipelajari dan telah dapat dirangkaikan menjadi suatu teori. Teori manajemen selalu diuji dalam praktek sehingga manajemen sebagai ilmu terus berkembang. Agar dapat berhasil dengan baik penerapannya, manajemen selalu memerlukan disiplin ilmu-ilmu pengetahuan lain.
2. Elemen fungsi
a. Perencanaan, yaitu proses dan rangkaian kegiatan untuk menetapkan tujuan lebih dahulu serta tahapan dalam proses pencapaian tujuan.
b. Pengorganisasian, yaitu suatu proses atau rangkaian kerja yang direncanakan untuk dikerjakan oleh kelompok pekerjaan yang bertujuan untuk menjelaskan suatu pembagian kerja pada setiap bidang pekerjaannya. Selain itu, dengan adanya pengorganisasin proses pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan mudah dikendalikan.
c. Pengarahan, yaitu suatu proses pemberian petunjuk atau instruksi dari atasan kepada bawahan dalam usaha pencapaian tujuan bersama.
d. Pemotivasian, yaitu proses pemberian semangat dan kegairahan dalam bekerja agar para pelaku pekerjaan bekerja sebagaimana mestinya.
e. Pengendalian/pengawasan, yaitu proses dalam mengusahakan agar suatu pekerjaan dapat terlaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
3. Elemen sasaran
a. Orang (manusia), yaitu mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang telah menjadi unsur integral dalam organisasi untuk pencapaian tujuan.
b. Mekanisme kerja , yaitu tahapan atau tata cara bekerja yang harus dilalui dalam mengadakan kegiatan bersama dalam usaha pencapaian tujuan.
4. Elemen tujuan
Yaitu hasil akhir yang ingin dicapai atas pelaksanaan kegiatan. Dalam arti luas tujuan mengandung hal seperti objective, purpose, mission, deadline, standar, target, dan quota. Cara menyusun tujuan organisasi harus memenuhi kriteria pokok antara lain :
a. Tujuan harus dapat menggambarkan makna pernyataan visi dan misi organisasi.
b. Tujuan harus dapat menunjukkan gambaran suatu kondisi yang dicapai di masa yang akan datang.
c. Tujuan harus dapat mengarahkan kerangka berpikir seseorang atau kelompok untuk merumuskan kebijakan, sasaran, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan .
d. Tujuan bersifat idealistik artinya mengandung nilai-nilai keluruhan dan ada keinginan yang kuat untuk lebih baik.
e. Tujuan menggambarkan hasil-hasil yang ingin dicapai organisasi.
f. Tujuan harus merupakan jawaban dari sesuatu permasalahan yang telah diidentifikasi untuk diselesaikan.
g. Tujuan tidak akan mudah mengalami perubahan yang bermakna dalam waktu tertentu, kecuali ada perubahan yang sangat mendasar, atau apabila hasil yang diinginkan dalam mengatasi permasalahan tertentu telah tercapai.
h. Tujuan umumnya disusun dalam waktu yang relatif panjang (lebih dari 2 tahun).
i. Tujuan biasanya menggambarkan suatu tantangan, tetapi realistik dan mungkin dapat dicapai.
B. PENGERTIAN SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
Pengertian pengendalian pada dasarnya adalah “copy of a roll (of account), a parallel of the same quality and content with the original”. Yang artinya salinan dari suatu daftar (akun/rekening), yang menyesuaikan mutu dan isi yang sama dengan aslinya. Oleh Samuel Johnson (dalam Sawyer, 2003) definisi tersebut disimpulkan sebagai “a register or account kept by another officer, that each may be examined by the other” (yang terjemahannya adalah suatu register atau akun/rekening yang disimpan oleh petugas lain, sehingga memungkinkan register atau akun tersebut diperiksa oleh orang lain).
Menurut Anthony dan Reece ( 1989:824 ) sistem pengendalian manajemen adalah influence members of the organization to implement the organization. Yang kurang lebih memiliki arti bahwa sistem pengendalian manajemen memiliki fungsi pengendalian terhadap aktivitas-aktivitas dalam suatu organisasi yang diupayakan agar sesuai dengan strategi badan usaha untuk mencapai tujuannya.
Menurut Suadi Sistem pengendalian manajemen adalah sebuah sistem yang terdiri dari beberapa sub sistem yang saling berkaitan, yaitu: pemrograman, penganggaran, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban untuk membantu manajemen mempengaruhi orang lain dalam sebuah perusahaan, agar mau mencapai tujuan perusahaan melalui strategi tertentu secara efektif dan efisien." (1999:8-9).
Edy Sukarno menyatakan bahwa “Sistem pengendalian manajemen adalah suatu sistem terintegrasi antara proses, strategi, pemrograman, penganggaran, akuntansi, pertanggungjawaban, yang hakikatnya untuk membantu orang dalam menjalankan organisasi atau perusahaan agar hasilnya optimal.”
Berdasarkan beberapa defenisi sistem pengendalian manajemen yang diutarakan oleh para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian manajemen suatu sistem yang terdiri dari beberapa subsistem dalam suatu perusahaan maupun organisasi yang kegiatannya berusaha mengendalikan kegiatan organisasi dari beberapa deviasi atau kelemahan dalam mencapai suatu tujuan organisasi yang sudah ditetapkan.
Dalam sistem pengendalian manajemen, para pihak manajemen melakukan pengendalian meliputi penciptaan standar atau kriteria, pembandingan hasil monitoring dengan standar, pelaksanaan perbaikan atas deviasi atau penyimpangan, pemodifikasian dan penyesuaian metode pengendalian dari kaca mata hasil pengendalian dan perubahan kondisi, serta pengkomunikasian revisi dan penyesuaiannya ke seluruh proses manajemen dengan harapan deviasi atau kelemahan yang pernah terjadi tidak terulang kembali.
a. Elemen-Elemen Sistem Pengendalian Manajemen
Dalam kegiatan organisasi maupun perusahaan dikatakan berhasil apabila perusahaan tersebut dapat mencapai tujuannya. Untuk dapat mencapai tujuan perusahaan maupun organisasi tersebut perusahaan harus bisa mengendalikan kegiatannya dari penyimpangan maupun kelemahan yang terjadi. Supaya sistem pengendalian disuatu organisasi maupun perusahaan dapat bejalan lebih efektif dan efesien, diperlukan beberapa eleme dalam sistem pengendalian manajemen.
Adapun elemen-elemen yang diperlukan tersebut adalah :
1. Pelacak (detector) atau sensor yaitu suatu perangkat yang mengukur apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses yang sedang dikendalikan. Dengan kata lain detctor : melaporkan sesuatu apa yang terjadi di dalam suatu organisasi.
2. Peniai (assessor), suatu perangkat yang menentukan signifikasi suatu peristiwa aktual dengan cara membandingkannya dengan beberapa standar atau ekspektasi dari apa yang seharusnya terjadi. Dengan kata lain, assessor artinya membandingkan informasi ini dengan keadaan yang diinginkan.
3. Effector (umpan balik) yaitu suatu perangkat yang mengubah perilaku jika assessor mengindikasikan kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Dengan kata lain mengambil tindakan koreksi terhadap perbedaan yang signifikan antara keadaan aktual dengan keadaan yang diinginkan.
4. Jaringan komunikasi artinya suatu perangkat yang meneruskan informasi antara detector dan assessor dan antara assessor dan affector. Dengan kata lain memberitahukan kepada manajer apa yang sedang terjadi dan bagaimana hal tersebut dibandingkan dengan keadaan yang diinginkan.
Elemen-elemen tersebut saling terintegrasi dalam proses kegiatan pengendalian manajemen. Proses yang terjadi berawal ketika detektor mencari informasi tentang aktivitas kegiatan. Detektor ini dapat berupa sistem informasi baik formal maupun informasi, yang menyediakan informasi kepada pimpinan mengenai apa yang terjadi di dalam suatu aktivitas.
Setelah informasi diperoleh, aktivitas yang terekam didalamnya dibandingkan dengan standar atau patokan berupa kriteria mengenai apa yang seharusnya dilaksanakan dan seberapa jauh perlunya pembenaran.
Proses perbaikan dilaksanakan oleh efektif, sehingga penyimpanan-penyimpanan diubah agar kegiatan kembali mengikuti kriteria yang telah ditetapkan. Begitulah proses pengendalian manajemen, dinamis dan berkelanjutan.
Untuk lebih jelasnya, berikut dijelaskan dalam suatu bagan proses terintegrasinya elemen-elemen sistem pengendalian manajemen dalam kegiatan pengendalian.
b. Karakteristik Sistem Pengendalian Yang Baik
Sistem pengendalian sebagai suatu susunan perangkat secara sistematis dan terintegrasi. Seperti halnya sistem lain, sistem pengendalian manajemen memiliki karakteristik tertentu. Adapun karakteristik sistem pengendalian yang efektif yaitu :
1. Akurat (Accurate), yaitu informasi atas kinerja harus akurat. Informasi yang tidak akurat dapat mengakibatkan organisasi mengambil tindakan yang akan menemui kesalahan dan kegagalan untuk memperbaiki permasalahan dalam kegiatan pengendalian.
2. Tepat waktu (Timely), yaitu informasi harus dihimpun, diarahkan, dan segera dievaluasi jika akan diambil tindakan tepat pada waktunya guna menghasilkan perbaikan.
3. Objektif dan komprehensif, yaitu informasi dalam suatu sistem pengendalian harus dipahami dan dianggap objektif oleh individu yang menggunakannya.
4. Dipusatkan pada tempat pengendalian strategis.
5. Secara ekonomis realistis.
6. Secara organisasi realistis.
7. Dikoordinasikan dengan arus pekerjaan organisasi.
8. Fleksibel.
9. Diterima para anggota organisasi.
c. Jenis Pengendalian Manajemen
Sistem pengendalian manajemen dapat dibagi dalam 5 (lima) jenis:
1. Pengendalian pencegahan (preventive controls)
Pengendalian pencegahan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya suatu kesalahan. Pengendalian ini dirancang untuk mencegah hasil yang tidak diinginkan sebelum kejadian itu terjadi. Pengendalian pencegahan berjalan efektif apabila fungsi atau personel melaksanakan perannya.
2. Pengendalian deteksi (detective controls)
Sesuai dengan namanya pengendalian deteksi dimaksudkan untuk mendeteksi suatu kesalahan yang telah terjadi. Rekonsiliasi bank atas pencocokan saldo pada buku bank dengan saldo kas buku organisasi merupakan kunci pengendalian deteksi atas saldo kas.
3. Pengendalian koreksi (corrective controls)
Pengendalian koreksi melakukan koreksi masalah-masalah yang teridentifikasi oleh pengendalian deteksi. Tujuannya adalah agar supaya kesalahan yang telah terjadi tidak terulang kembali. Masalah atau kesalahan dapat dideteksi oleh manajemen sendiri atau oleh auditor.
4. Pengendalian pengarahan (directive controls)
Pengendalian pengarahan adalah pengendalian yang dilakukan pada saat kegiatan sedang berlangsung dengan tujuan agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku. Contoh atas pengendalian ini adalah kegiatan supervisi yang dilakukan langsung oleh atasan kepada bawahan atau pengawasan oleh mandor terhadap aktivitas pekerja.
5. Pengendalian kompensatif (compensating controls)
Pengendalian kompensatif dimaksudkan untuk memperkuat pengendalian karena terabaikannya suatu aktivitas pengendalian. Pengawasan langsung pemilik usaha terhadap kegiatan pegawainya pada usaha kecil karena ketidak-adanya pemisahan fungsi merupakan contoh pengendalian kompensatif.
C. PROSES PENGENDALIAN MANAJEMEN
Pengendalian Manajemen merupakan proses dengan mana para manajer mempengaruhi anggota organisasi lainnya untuk mengimplementasikan strategi organisasi. Beberapa aspek dari proses ini dijelaskan sebagai berikut.
Pengendalian manajemen terdiri atas berbagai kegiatan, meliputi :
a. Merencanakan apa yang seharusnya dilakukan oleh organisasi.
b. Mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas dari beberapa bagian organisasi.
c. Mengkomunikasikan informasi.
d. Mengevaluasi informasi.
e. Memutuskan tindakan apa yang seharusnya diambil jika ada.
f. Mempengaruhi orang-orang untuk mengubah perilaku mereka.
Proses pengendalian manajemen yang baik sebenarnya formal, namun sifat pengendalian informal masih banyak terjadi. Pengendalian manajemen formal merupakan tahap-tahap yang saling berkaitan satu sama lain, terdiri dari proses :
a. Perencanaan
Dalam tahap ini perusahaan menentukan program-program yang akan dilaksanakan dan memperkirakan sumber daya yang akan alokasikan untuk setiap program yang telah ditentukan.
b. Persiapan Anggaran (Budgeting)
Pada tahap penganggaran ini program direncanakan secara terinci, dinyatakan dalam satu moneter untuk suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Anggaran ini berdasarkan pada kumpulan anggaran-anggaran dari pusat pertanggungjawaban.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Salah satu alat untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan dari masing-masing unit organisasi adalah melalui proses pelaporan, baik laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan. Laporan bulanan, triwulan dan semesteran sangat dibutuhkan oleh manajer atau pimpinan organisasi sebagai alat untuk mengetahui proses pengelolaan sumber daya termasuk penggunaaan keuangan. Di samping laporan secara formal (tertulis) dari masing-masing unit organisasi, juga ada dikembangkan sistem pelaporan informal. Komunikasi yang jujur dan terbuka antara pimpinan dan bawahan sangat perlu untuk mengetahui perkembangan kegiatan organisasi. Laporan informal ini dikembangkan sebagai upaya untuk mendekatkan hubungan antara pimpinan dengan karyawan dan laporan informal ini sering diimplementasikan dalam bentuk diskusi terbatas, rapat atau coffee morning dan lain-lain.
Di dalam penyelenggaraan organisasi, para manajer melaksanakan suatu program atau sebagian dari satu program yang menjadi tanggung jawabnya dan sekaligus melaporkan apa yang telah terjadi sebagai tanggung jawabnya. Dengan adanya laporan dimaksud menyebabkan manajer di tingkat yang lebih atas selalu mengetahui status program yang beraneka ragam dalam tugas mereka serta membantu memastikan terkoordinasikannya pelaksanaan kegiatan dari pusat tanggung jawab. Laporan manajer juga dapat digunakan sebagai dasar pengendalian oleh pusat tanggung jawab organisasi.
1. Perbedaan antara pengendalian tugas dan pengendalian manajemen
Perbedaan paling penting antara pengendalian tugas dan pengendalian manajemen adalah bahwa banyak sistem pengendalian tugas bersifat ilmiah, sementara pengendalian manajemen tidak dapat disederhanakan menjadi suatu ilmu. Secara definisi, pengendalian manajemen melibatkan perilaku manajer, dan hal ini tidak dapat dinyatakan melalui persamaan-persamaan.
Kesalahan serius yang mungkin dibuat adalah jika prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh ilmuwan manajemen untuk situasi pengendalian tugas juga diterapkan pada situasi pengendalian manajemen. Dalam pengendalian manajemen, para manajer berinteraksi dengan manajer lainnya; dalam pengendalian tugas, manusia tidak terlibat sama sekali, atau interaksinya adalah antara seorang manajer dan nonmanajer.
Dalam pengendalian manajemen, fokus terletak pada unit organisasional; sementara dalam pengendalian tugas fokus terletak pada tugas spesifik dilakukan oleh unit-unit organisasional ini. Pengendalian manajemen berkaitan dengan aktivitas para manajer yang didefinisikan secara luas dalam memutuskan apa yang harus dilakukan dalam kendala strategis umum.
Pengendalian tugas berhubungan dengan tugas-tugas tertentu, yang sebagian besar membutuhkan sedikit atau tidak sama sekali pertimbangan untuk melaksanakannya. Tampilan di bawah ini menunjukkan perbedaan antara pengendalian manajemen, pengendalian tugas dan formulasi strategi dengan memberikan contoh masing-masing.
Tabel Perbedaan Antara Pengendalian Manajemen Dan Pengendalian Tugas Dalam Perumusan Strategis
Perumusan Strategi Pengendalian Manajemen Pengendalian tugas
Mengakuisisi bisnis yang tak terkait Memperkenalkan produk atau merek baru dalam lini produk Mengkoordinasi pesanan yang masuk
Memasuki bidang bisnis baru Memperluas pabrik Menjadwalkan produksi
Menambah penjualan langsung melalui pos Menentukan anggaran untuk iklan Memesan iklan TV
Mengubah rasio utang/modal Menerbitkan utang baru Mengatur arus kas
Menerapkan kebijakan yang telah disepakati Menerapkan program rekrutmen minoritas Memelihara dokumen kepegawaian
Menyusun kebijakan spekulasi persediaan Memutuskan tingkat persediaan Memesan ulang suatu barang
Memutuskan lingkup dan arah riset Mengendalikan organisasi riset Menjelaskan proyek riset individual
d. Evaluasi Kegiatan
Proses evaluasi merupakan suatu proses untuk memperbandingkan antara beban aktual dan yang seharusnya terjadi dalam keadaan tesebut. Dengan kata lain proses evaluasi merupakan suatu proses untuk membandingkan dan menyesuaikan antara rencana yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan kegiatan yang telah terjadi pada waktu yang ditentukan. Jika keadaan yang diasumsikan dala proses anggaran berubah, maka akan terdapat perbedaan antara jumlah yang dianggarkan dengan jumlah aktual. Selanjutnya perubahan tersebut harus dikaji dan dievaluasi untuk diperhitungkan baik untuk peruntukan anggaran maupun untuk pencapaian tujuan organisasi.
D. TUJUAN DALAM MANAJEMEN ORGANISASI
Menyelesaikan tugas secara efektif dan efesien adalah hal yang sangat penting. Akan tetapi, yang lebih penting adalah mengetahui tentang apa yang akan dilakukan agar kegiatan tersebut membuahkan hasil sesuai dengan yang direncanakan dan ditetapkan. Hal ini merupakan tujuan dari suatu manajemen dalam organisasi.
Tujuan merupakan suatu yang harus direalisasikan oleh organisasi, tujuan merupakan objek atas suatu kegiatan. Suatu perusahaan yang dikatakan berhasil apabila perusahaan tersebut dapat mencapai tujuannya. Jadi dapat dikatakan betapa pentingnya tujuan dalam suatu organisasi maupun perusahaan.
Selain itu, tujuan memiliki fungsi dalam organisasi dan perusahaan. Fungsi tersebut antara lain :
a. Sebagai pedoman bagi kegiatan dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan. Melalui penggambaran hasil-hasil akhir yang ingin dicapai pada masa yang akan datang, maka tujuan berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan dan penyaluran usaha-usaha atau kegiatan bagi para anggota organisasi. Dengan adanya tujuan organisasi yang ditetapkan secara bersama-sama, maka tujuan tersebut berfungsi untuk memberikan arah dan pemusatan kegiatan organisasi mengenai apa yang harus dilakukan dan mana yang tidak harus dilakukan.
b. Sumber legitimasi,
Artinya tujuan dapat dipakai sebagai alat ukur untuk menguji kebenaran kegiatan-kegiatan yang disusun oleh para anggota organisasi.
c. Standar pelaksanaan (membantu proses manajemen).
Bila tujuan organisasi telah ditetapkan secara jelas dan dapat dipahami oleh anggota organisasi, maka tujuan akan memberikan standar langsung atau ukuran bagi penilaian kegiatan dan prestasi organisasi. Kemudian harus dipahami bahwa di dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sangat dibutuhkan pengendalian dan dalam melakukan pengendalian dimaksud selalu berpedoman kepada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
d. Sumber motivasi (unsur pendorong)
Tujuan organisasi dapat berfungsi sebagai sumber motivasi dan identifikasi karyawan yang penting. Bila organisasi berkomitmen memberikan insentif yang baik kepada karyawan manakala organisasi telah berhasil mencapai suatu tujuan tertentu, biasanya karyawan termotivasi untuk mencapai tujuan organisasi lainnya.
e. Dasar rasional pengorganisasian atau dengan kata lain Dasar Filsafat Manajemen.
Tujuan organisasi merupakan suatu dasar perancangan organisasi. Tujuan organisasi dan struktur organisasi selalu berinteraksi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan organisasi. Interaksi dimaksud mulai dari pola penggunaan sumber daya, implementasi berbagai unsur perancangan organisasai, pola komunikasi, mekanisme pengawasan, penataan bidang-bidang organisasi dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Siswanto, B. Pengantar Manajemen. 2009. Jakarta : Bumi Aksara
Winardi, J. Manajemen Perilaku Organisasi. 2004. Jakarta : Kencana
Pusdiklatwas BPKP, 2007, Pengantar Sistem Pengendalian Manajemen, Edisi kelima, Modul Diklat Pembentukan Auditor Terampil.
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
ALI SAHBANI HARAHAP
NPM : 09100130
PROGRAM STUDI :
PENDIDIKAN AKUNTANSI
MATA KULIAH :
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
DOSEN PENGASUH :
IBNUSSALAM HARAHAP, S.Sos, M.Si
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP “TAPANULI SELATAN”
PADANGSIDIMPUAN
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan modul pembelajaran untuk mata kuliah Sistem Pengendalian Manajemen.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada modul ini, oleh karena itu penulis mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki modul ini di masa yang akan datang.
Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat terutama bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya. Akhirnya kepada Allah jugalah semuanya kita kembalikan.
Padangsidimpuan, 21 Noverber 2011
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
BAB II. PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Sistem Pengendalian Manajemen
B. Pengertian Sistem Pengendalian Manajemen
C. Proses Pengendalian Manajemen
D. Tujuan Dalam Manajemen Organisasi
DAFTAR PUSTAKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem dapat secara efektif dideskripsikan dan dianalisis. Klasifikasi sistem secara garis besar di antara deterministik sederhana sampai probabilistik yang rumit.
Khususnya dalam organisasi bisnis, secara sederhana aktivitas manajemen adalah perencanaan (planning), pengendalian (controlling), dan pengambilan keputusan (decision making).
Perencanaan bukan hanya menentukan tujuan, tetapi juga deskripsi aktivitas, metode, dan perpaduannya agar tujuan tersebut dapat dicapai. Manajemen memerlukan informasi untuk membantu pemilihan rencana yang terbaik dalam mencapai tujuan tersebut.
Aktivitas pengendalian secara keseluruhan tidak efektif tanpa informasi. Untuk mempengaruhi kendali, manajemen harus memiliki subsistem yang berfungsi untuk mengukur output sistem dan membandingkannya dengan tujuan yang direncanakan. Kemudian, fungsi manajemen terutama dapat melakukan tindakan yang tepat untuk memperbaiki penyimpangan hasil rencana.
Beberapa tahun terakhir ini telah terjadi pertumbuhan yang sangat signifikan pada hubungan yang terjadi antara sistem pengendalian manajemen (SPM) dan strategi. SPM merupakan satu-satunya perangkat manajer yang digunakan dalam mengimplementasiakn strategi yang diinginkan. Oleh krena itu semua perusahaan berusaha agar orientasi perusahaan dan stretegi bisnis dapat direfleksikan dalam system pengendalian manajemen. (Nilson, 2002;86)
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP DASAR SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
a. Konsep Dasar Sistem
Kata sistem berasal dari bahasa latin yaitu “systēma” dan dalam bahasa yunani yaitu “sustēma” adalah sekumpulan komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Sedangkan menurut para ahli, pengertian sistem sebagai berikut:
Menurut Ludwig Von Bartalanfy Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
Menurut Anatol Raporot Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
L. Ackof menyebutkan bahwa Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya. Sistem yang abstrak adalah susunan yang teratur dari gagasan-gagasan atau konsepsi.
Menurut Gordon B. Davis sistem bisa berupa abstrak atau fisis. Sistem yang abstrak adalah susunan yang teratur dari gagasan-gagasan atau konsep yang saling bergantung. Misalnya, sistem teologi adalah susunan yang teratur dari gagasan tentang tuhan, manusia, dan sebagainya. Sedangkan sistem yang fisis adalah serangkaian unsur yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudihardjo menyatakan bahwa sistem terdiri atas objek-objek atau unsur-unsur atau komponen-komponen yang berkaitan dan berhubungan satu sama lain sedemikian rupa sehingga unsur-unsur tersebut merupakan suatu kesatuan pemrosesan atau pengolahan tertentu.
Sedangkan menurut Norman L. Enger berpendapat bahwa sistem dapat terdiri atas kegiatan-kegiatan yang berhubungan guna mencapai tujuan perusahaan seperti pengendalian inventaris dan penjadwalan produksi.
Pendekatan sistem yang menekankan komponen akan memudahkan dalam mempelajari suatu sistem untuk tujuan analisis dan perancangan suatu sistem. Suatu sistem memiliki maksud tertentu, ada yang menyebutkan maksud suatu sistem adalah untuk mencapai suatu tujuan (goal) dan ada yang menyebutkan untuk mencapai suatu sasaran (objectives). Bila merupakan suatu sistem utama, misalnya suatu sistem bisnis maka istilah “Goal” lebih tepat diterapkan. Untuk sistem akuntansi atau sistem-sistem yang lain yang merupakan bagian atau subsistem dari sistem bisnis, istilah objectives lebih tepat. Jadi tergantung dari ruang lingkup dari mana memandang sistem tersebut.
Selain itu, suatu sistem memiliki karakteristik atau sifat-sifat tertentu. Antara lain :
a) Komponen sistem (Components)
Suatu sistem terdiri dari sejumlah komponen yang saling berinteraksi, artinya saling bekerja sama membentuk suatu kesatuan.
b) Batasan sistem (Boundary)
Ruang lingkup sistem merupakan daerah yang membatasi antara sistem dengan sistem yang lain atau sistem dengan lingkungan luarnya. Batasan sistem ini memungkinkan suatu sistem di pandang sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
c) Lingkuangan luar sistem (Environment)
Lingkungan luar sistem ini dapat bersifat menguntungkan dan dapat juga bersifat merugikan sistem tersebut. Lingkungan luar yang menguntungkan merupakan energi bagi suatu sistem tersebut. Dengan demikian lingkungan luar tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara. Sedangkan lingkungan luar yang merugikan tersebut harus dikendalikan kalau tidak maka akan mengganggu kelangsungan hidup sistem tersebut.
d) Pemghubung sistem (Interface)
Media yang menghubungkan sistem dengan subsistem lain disebut sebagai penghubung sistem atau interface. Penghubung ini memungkinkan sumber-sumber daya mengalir dari satu subsistem ke subsistem lainnya. Bentuk keluaran dari satu subsistem akan menjadi masukan untuk subsistem lain melalui penghubung tersebut. Dengan demikian dapat terjadi suatu integrasi sistem yang membentuk satu kesatuan.
e) Masukan sistem (Input)
Energi yang dimasukkan ke dalam sistem disebut masukan sistem yang dapat berupa pemeliharaan (maintenance) dan sinyal (signal input).
f) Keluaran sistem (Output)
Hasil energi yang diolah dan diklasifikasikan menjadi keluaran yang berguna. Keluaran ini merupakan suatu masukan ke dalam subsistem lainnya.
g) Pengolah sistem (Proses)
Suatu sistem dapat mempunyai suatu proses yang akan mengubah masukan menjadi keluaran. Contoh, sistem akuntansi, sistem ini akan mengolah data transaksi menjadi laporan yang dibutuhkan oleh pihak manajemen.
h) Sasaran sistem (Objektive)
Suatu sistem memiliki tujuan dan sasaran yang pasti dan bersifat deterministik. Kalau suatu sistem tidak memiliki sasaran, maka operasi sistem tidak ada gunanya. Suatu sistem dikatakan berhasil bila mengenai sasaran atau tujuan yang telah direncanakan.
b. Konsep Dasar Pengendalian
Pengendalian berasal dari kata kendali yaitu alat atau pedoman untuk mengarahkan suatu usaha dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan dan ditetapkan. Sedangkan pengendalian merupakan suatu proses dalam mengarahkan komponen maupun variabel-variabel untuk mencapai tujuan atau sasaran yang sudah direncanakan. Pengendalian merupakan suatu konsep yang luas yang berlaku dalam kehidupan.
Istilah pengendalian merupakan penggabungan antara dua pengertian yang sangat berkaitan dan terintegrasi, tetapi dari masing-masing pengertian tersebut dapat diartikan tersendiri, yaitu perencanaan dan pengawasan. Dalam proses perencanaan dan pengawasan dikatakan pengendalian. Oleh karena itu, suatu pengawasan tanpa adanya perencanaan lebih dahulu tidak ada artinya, demikian sebaliknya hal yang direncanakan tidak menghasilkan menghasilkan suatu tanpa adanya pengawasan.
Robert J. Mokler (1972:2) memberikan batasan pengendalian yang menekankan elemen esensial proses pengendalian dalam beberapa langkah. Batasan yang diajukan meliputi hal berikut ini :
“Management control is a systematic effort to set performance standars with planning objectives, to design information feedback systems, to compare actual performance with these predetermened standards, to determine whether there are any deviations and to measure their significance, and to take any action required to assure that all comporate resuorses are being used in the most effective and effecient way possible in achieving comporate objectives.”
“Pengendalian adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar kinerja dengan sasaran perencanaan, mendesain sistem umpan balik informasi, membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditetapkan, menentukan apakah terdapat deviasi atau penyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut, dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan yang sedang digunakan sedapat mungkin secara lebih efesien dan efektif guna mencapai sasaran perusahaan.”
Berdasarkan batasan tersebut terdapat empat langkah dalam pengendalian yaitu sebagai berikut :
a) Menetapkan standars dan metode untuk pengukuran kinerja (establish standard and methods for measuring performance)
Hal ini bisa mencakup penentuan standar dan ukuran untuk segala hal seperti target penjualan, produksi, sampai pada cacatan kehadiran dan keamanan kerja. Untuk menjamin efektivitas langkah ini, standar tersebut harus dispesifik dalam bentuk yang berarti dan diterima oleh individu yang bersangkutan.
b) Mengukur kinerja (Measure the performance)
Langkah ini merupakan proses yang berlanjut dan refetitif dengan frekuensi aktual bergantung pada jenis aktivitas yang diukur.
c) Membandingkan kinerja sesuai dengan standar (compare the performance match with the standars)
Membandingkan kinerja adalah membandingkan hasil yang diukur dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan maka manajer berasumsi bahwa segala sesuatu yang direncanakan dalam operasional berjalan secara terkendali.
d) Mengambil tindakan perbaikan (take corrective action)
Tindakan ini dilakukan apabila terdapat kinerja yang berada dibawah standar dan menurut analisis perlu dilakukan perbaikan.
Dalam kegiatan manajemen, istilah pengendalian dikenal dengan fungsi controlling. Fungsi controlling berperan sebagai pendeteksi masalah-masalah atau deviasi atau kelemahan yang terjadi dalam proses manajemen mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan. Pengendalian manajemen merupakan kebijakan-kebijakan serta tindakan-tindakan yang dilakukan manajemen dalam mengarahkan orang, mesin, dan fungsi-fungsi dalam rangka pencapaian tujuan.
Kegiatan pengendalian dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu pengendalian manajemen dan pengendalian operasional. Pengendalian Manajemen mengarah kepada pengendalian kegiatan secara menyeluruh untuk memperoleh keyakinan bahwa perencanaan strategis sudah terlaksana secara efektif dan efesien. Sedangkan Pengendalian Operasional merupakan kegiatan dalam mengarahkan atau mengendalikan tugas-tugas tertentu supaya terlaksana secara efektif dan efesien.\
Menurut Shilling Law dan MC. Gahran (1993:749), ada tiga macam pengendalian yaitu :
1. Personal Controls, yaitu pengendalian yang ditekankan pada sikap dan motivasi orang yang terlibat dalam organisasi.
2. Action Controls, yaitu pengendalian yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan tugas yang diberikan kepada bawahan.
3. Result Controls, yaitu pengendalian yang ditekankan pada hasil kerja atau pelaksanaan operasional karyawan.
c. Konsep Dasar Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno menagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Mary Parker Follet, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti berusaha mengatur dan mengarahkan orang lain untuk bekerja berdasarkan bagiannya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan.
Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti sutau pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang telah direncanakan sementara efisien berarti bahwa tugas dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, manajemen yang berhasil harus mampu mencapai tujuannya organisasi secara efektif dan efesien.
Teori manajemen menyatakan bahwa manajemen memiliki beberapa fungsi. Pakar manajemen Schermerhorn dalam bukunya “Management” membagi fungsi manajemen dengan pendekatan Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling (POAC). Ia mendefinisikan istilah manajemen: “Management is the process of planning, organizing, leading and controlling the use of resources to accomplish performance goals”.
Definisi di atas dapat diterjemahkan manajemen adalah proses perencanan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan/sasaran kinerja. Beberapa pakar manajemen berpendapat bahwa fungsi Actuating dapat diurai menjadi Staffing dan Leading. Leslie W. Rue dan Llyod L. Byars misalnya berpendapat bahwa fungsi manajemen terdiri dari: Planning, Organizing, Staffing, Leading, and Controlling.
Istilah manajemen telah diartikan oleh berbagai pihak dengan perspektif yang berbeda, misalnya pengelolaan, pembinaan, pengurusan, ketatalaksanaan, ketatapengurusan, kepemimpinan dan sebagainya. Masing-masing pihak mengartikan manajemen berdasarkan latar belakang pekerjaan mereka. Meskipun dalam kenyataannya istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Dengan demikian dibuat suatu batasan manajemen yaitu manajemen sebagai ilmu dan seni dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan.
Defenisi manajemen diatas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Elemen sifat
Elemen sifat terbagai dua yaitu :
a. Manajemen sebagai seni yaitu sebagai suatu keahlian, kemahiran, kemampuan, dan keterampilan dalam aplikasi ilmu pengetahuan untuk mencapai tujuan. Atau dengan kata lain bahwa dalam mengimplementasi manajemen juga banyak dipengaruhi oleh kemampuan dan keahlian serta bakat pribadi seseorang. Dengan kata lain bahwa ternyata kemampuan dan keahlian serta bakat pribadi seseorang sangat menentukan keberhasilan untuk mempengaruhi dan mendayagunakan orang atau sumber daya lainnya dalam mencapai tujuan organisasi.
b. Manajemen sebagai suatu ilmu, yaitu akumulasi pengetahuan yang telah disistemasikan dan diorganisasikan untuk mencapai tujuan kebenaran umum (general purpose). Manajemen dapat dipelajari dan telah dapat dirangkaikan menjadi suatu teori. Teori manajemen selalu diuji dalam praktek sehingga manajemen sebagai ilmu terus berkembang. Agar dapat berhasil dengan baik penerapannya, manajemen selalu memerlukan disiplin ilmu-ilmu pengetahuan lain.
2. Elemen fungsi
a. Perencanaan, yaitu proses dan rangkaian kegiatan untuk menetapkan tujuan lebih dahulu serta tahapan dalam proses pencapaian tujuan.
b. Pengorganisasian, yaitu suatu proses atau rangkaian kerja yang direncanakan untuk dikerjakan oleh kelompok pekerjaan yang bertujuan untuk menjelaskan suatu pembagian kerja pada setiap bidang pekerjaannya. Selain itu, dengan adanya pengorganisasin proses pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan mudah dikendalikan.
c. Pengarahan, yaitu suatu proses pemberian petunjuk atau instruksi dari atasan kepada bawahan dalam usaha pencapaian tujuan bersama.
d. Pemotivasian, yaitu proses pemberian semangat dan kegairahan dalam bekerja agar para pelaku pekerjaan bekerja sebagaimana mestinya.
e. Pengendalian/pengawasan, yaitu proses dalam mengusahakan agar suatu pekerjaan dapat terlaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
3. Elemen sasaran
a. Orang (manusia), yaitu mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang telah menjadi unsur integral dalam organisasi untuk pencapaian tujuan.
b. Mekanisme kerja , yaitu tahapan atau tata cara bekerja yang harus dilalui dalam mengadakan kegiatan bersama dalam usaha pencapaian tujuan.
4. Elemen tujuan
Yaitu hasil akhir yang ingin dicapai atas pelaksanaan kegiatan. Dalam arti luas tujuan mengandung hal seperti objective, purpose, mission, deadline, standar, target, dan quota. Cara menyusun tujuan organisasi harus memenuhi kriteria pokok antara lain :
a. Tujuan harus dapat menggambarkan makna pernyataan visi dan misi organisasi.
b. Tujuan harus dapat menunjukkan gambaran suatu kondisi yang dicapai di masa yang akan datang.
c. Tujuan harus dapat mengarahkan kerangka berpikir seseorang atau kelompok untuk merumuskan kebijakan, sasaran, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan .
d. Tujuan bersifat idealistik artinya mengandung nilai-nilai keluruhan dan ada keinginan yang kuat untuk lebih baik.
e. Tujuan menggambarkan hasil-hasil yang ingin dicapai organisasi.
f. Tujuan harus merupakan jawaban dari sesuatu permasalahan yang telah diidentifikasi untuk diselesaikan.
g. Tujuan tidak akan mudah mengalami perubahan yang bermakna dalam waktu tertentu, kecuali ada perubahan yang sangat mendasar, atau apabila hasil yang diinginkan dalam mengatasi permasalahan tertentu telah tercapai.
h. Tujuan umumnya disusun dalam waktu yang relatif panjang (lebih dari 2 tahun).
i. Tujuan biasanya menggambarkan suatu tantangan, tetapi realistik dan mungkin dapat dicapai.
B. PENGERTIAN SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
Pengertian pengendalian pada dasarnya adalah “copy of a roll (of account), a parallel of the same quality and content with the original”. Yang artinya salinan dari suatu daftar (akun/rekening), yang menyesuaikan mutu dan isi yang sama dengan aslinya. Oleh Samuel Johnson (dalam Sawyer, 2003) definisi tersebut disimpulkan sebagai “a register or account kept by another officer, that each may be examined by the other” (yang terjemahannya adalah suatu register atau akun/rekening yang disimpan oleh petugas lain, sehingga memungkinkan register atau akun tersebut diperiksa oleh orang lain).
Menurut Anthony dan Reece ( 1989:824 ) sistem pengendalian manajemen adalah influence members of the organization to implement the organization. Yang kurang lebih memiliki arti bahwa sistem pengendalian manajemen memiliki fungsi pengendalian terhadap aktivitas-aktivitas dalam suatu organisasi yang diupayakan agar sesuai dengan strategi badan usaha untuk mencapai tujuannya.
Menurut Suadi Sistem pengendalian manajemen adalah sebuah sistem yang terdiri dari beberapa sub sistem yang saling berkaitan, yaitu: pemrograman, penganggaran, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban untuk membantu manajemen mempengaruhi orang lain dalam sebuah perusahaan, agar mau mencapai tujuan perusahaan melalui strategi tertentu secara efektif dan efisien." (1999:8-9).
Edy Sukarno menyatakan bahwa “Sistem pengendalian manajemen adalah suatu sistem terintegrasi antara proses, strategi, pemrograman, penganggaran, akuntansi, pertanggungjawaban, yang hakikatnya untuk membantu orang dalam menjalankan organisasi atau perusahaan agar hasilnya optimal.”
Berdasarkan beberapa defenisi sistem pengendalian manajemen yang diutarakan oleh para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian manajemen suatu sistem yang terdiri dari beberapa subsistem dalam suatu perusahaan maupun organisasi yang kegiatannya berusaha mengendalikan kegiatan organisasi dari beberapa deviasi atau kelemahan dalam mencapai suatu tujuan organisasi yang sudah ditetapkan.
Dalam sistem pengendalian manajemen, para pihak manajemen melakukan pengendalian meliputi penciptaan standar atau kriteria, pembandingan hasil monitoring dengan standar, pelaksanaan perbaikan atas deviasi atau penyimpangan, pemodifikasian dan penyesuaian metode pengendalian dari kaca mata hasil pengendalian dan perubahan kondisi, serta pengkomunikasian revisi dan penyesuaiannya ke seluruh proses manajemen dengan harapan deviasi atau kelemahan yang pernah terjadi tidak terulang kembali.
a. Elemen-Elemen Sistem Pengendalian Manajemen
Dalam kegiatan organisasi maupun perusahaan dikatakan berhasil apabila perusahaan tersebut dapat mencapai tujuannya. Untuk dapat mencapai tujuan perusahaan maupun organisasi tersebut perusahaan harus bisa mengendalikan kegiatannya dari penyimpangan maupun kelemahan yang terjadi. Supaya sistem pengendalian disuatu organisasi maupun perusahaan dapat bejalan lebih efektif dan efesien, diperlukan beberapa eleme dalam sistem pengendalian manajemen.
Adapun elemen-elemen yang diperlukan tersebut adalah :
1. Pelacak (detector) atau sensor yaitu suatu perangkat yang mengukur apa yang sesungguhnya terjadi dalam proses yang sedang dikendalikan. Dengan kata lain detctor : melaporkan sesuatu apa yang terjadi di dalam suatu organisasi.
2. Peniai (assessor), suatu perangkat yang menentukan signifikasi suatu peristiwa aktual dengan cara membandingkannya dengan beberapa standar atau ekspektasi dari apa yang seharusnya terjadi. Dengan kata lain, assessor artinya membandingkan informasi ini dengan keadaan yang diinginkan.
3. Effector (umpan balik) yaitu suatu perangkat yang mengubah perilaku jika assessor mengindikasikan kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Dengan kata lain mengambil tindakan koreksi terhadap perbedaan yang signifikan antara keadaan aktual dengan keadaan yang diinginkan.
4. Jaringan komunikasi artinya suatu perangkat yang meneruskan informasi antara detector dan assessor dan antara assessor dan affector. Dengan kata lain memberitahukan kepada manajer apa yang sedang terjadi dan bagaimana hal tersebut dibandingkan dengan keadaan yang diinginkan.
Elemen-elemen tersebut saling terintegrasi dalam proses kegiatan pengendalian manajemen. Proses yang terjadi berawal ketika detektor mencari informasi tentang aktivitas kegiatan. Detektor ini dapat berupa sistem informasi baik formal maupun informasi, yang menyediakan informasi kepada pimpinan mengenai apa yang terjadi di dalam suatu aktivitas.
Setelah informasi diperoleh, aktivitas yang terekam didalamnya dibandingkan dengan standar atau patokan berupa kriteria mengenai apa yang seharusnya dilaksanakan dan seberapa jauh perlunya pembenaran.
Proses perbaikan dilaksanakan oleh efektif, sehingga penyimpanan-penyimpanan diubah agar kegiatan kembali mengikuti kriteria yang telah ditetapkan. Begitulah proses pengendalian manajemen, dinamis dan berkelanjutan.
Untuk lebih jelasnya, berikut dijelaskan dalam suatu bagan proses terintegrasinya elemen-elemen sistem pengendalian manajemen dalam kegiatan pengendalian.
b. Karakteristik Sistem Pengendalian Yang Baik
Sistem pengendalian sebagai suatu susunan perangkat secara sistematis dan terintegrasi. Seperti halnya sistem lain, sistem pengendalian manajemen memiliki karakteristik tertentu. Adapun karakteristik sistem pengendalian yang efektif yaitu :
1. Akurat (Accurate), yaitu informasi atas kinerja harus akurat. Informasi yang tidak akurat dapat mengakibatkan organisasi mengambil tindakan yang akan menemui kesalahan dan kegagalan untuk memperbaiki permasalahan dalam kegiatan pengendalian.
2. Tepat waktu (Timely), yaitu informasi harus dihimpun, diarahkan, dan segera dievaluasi jika akan diambil tindakan tepat pada waktunya guna menghasilkan perbaikan.
3. Objektif dan komprehensif, yaitu informasi dalam suatu sistem pengendalian harus dipahami dan dianggap objektif oleh individu yang menggunakannya.
4. Dipusatkan pada tempat pengendalian strategis.
5. Secara ekonomis realistis.
6. Secara organisasi realistis.
7. Dikoordinasikan dengan arus pekerjaan organisasi.
8. Fleksibel.
9. Diterima para anggota organisasi.
c. Jenis Pengendalian Manajemen
Sistem pengendalian manajemen dapat dibagi dalam 5 (lima) jenis:
1. Pengendalian pencegahan (preventive controls)
Pengendalian pencegahan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya suatu kesalahan. Pengendalian ini dirancang untuk mencegah hasil yang tidak diinginkan sebelum kejadian itu terjadi. Pengendalian pencegahan berjalan efektif apabila fungsi atau personel melaksanakan perannya.
2. Pengendalian deteksi (detective controls)
Sesuai dengan namanya pengendalian deteksi dimaksudkan untuk mendeteksi suatu kesalahan yang telah terjadi. Rekonsiliasi bank atas pencocokan saldo pada buku bank dengan saldo kas buku organisasi merupakan kunci pengendalian deteksi atas saldo kas.
3. Pengendalian koreksi (corrective controls)
Pengendalian koreksi melakukan koreksi masalah-masalah yang teridentifikasi oleh pengendalian deteksi. Tujuannya adalah agar supaya kesalahan yang telah terjadi tidak terulang kembali. Masalah atau kesalahan dapat dideteksi oleh manajemen sendiri atau oleh auditor.
4. Pengendalian pengarahan (directive controls)
Pengendalian pengarahan adalah pengendalian yang dilakukan pada saat kegiatan sedang berlangsung dengan tujuan agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku. Contoh atas pengendalian ini adalah kegiatan supervisi yang dilakukan langsung oleh atasan kepada bawahan atau pengawasan oleh mandor terhadap aktivitas pekerja.
5. Pengendalian kompensatif (compensating controls)
Pengendalian kompensatif dimaksudkan untuk memperkuat pengendalian karena terabaikannya suatu aktivitas pengendalian. Pengawasan langsung pemilik usaha terhadap kegiatan pegawainya pada usaha kecil karena ketidak-adanya pemisahan fungsi merupakan contoh pengendalian kompensatif.
C. PROSES PENGENDALIAN MANAJEMEN
Pengendalian Manajemen merupakan proses dengan mana para manajer mempengaruhi anggota organisasi lainnya untuk mengimplementasikan strategi organisasi. Beberapa aspek dari proses ini dijelaskan sebagai berikut.
Pengendalian manajemen terdiri atas berbagai kegiatan, meliputi :
a. Merencanakan apa yang seharusnya dilakukan oleh organisasi.
b. Mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas dari beberapa bagian organisasi.
c. Mengkomunikasikan informasi.
d. Mengevaluasi informasi.
e. Memutuskan tindakan apa yang seharusnya diambil jika ada.
f. Mempengaruhi orang-orang untuk mengubah perilaku mereka.
Proses pengendalian manajemen yang baik sebenarnya formal, namun sifat pengendalian informal masih banyak terjadi. Pengendalian manajemen formal merupakan tahap-tahap yang saling berkaitan satu sama lain, terdiri dari proses :
a. Perencanaan
Dalam tahap ini perusahaan menentukan program-program yang akan dilaksanakan dan memperkirakan sumber daya yang akan alokasikan untuk setiap program yang telah ditentukan.
b. Persiapan Anggaran (Budgeting)
Pada tahap penganggaran ini program direncanakan secara terinci, dinyatakan dalam satu moneter untuk suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Anggaran ini berdasarkan pada kumpulan anggaran-anggaran dari pusat pertanggungjawaban.
c. Pelaksanaan Kegiatan
Salah satu alat untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan dari masing-masing unit organisasi adalah melalui proses pelaporan, baik laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan. Laporan bulanan, triwulan dan semesteran sangat dibutuhkan oleh manajer atau pimpinan organisasi sebagai alat untuk mengetahui proses pengelolaan sumber daya termasuk penggunaaan keuangan. Di samping laporan secara formal (tertulis) dari masing-masing unit organisasi, juga ada dikembangkan sistem pelaporan informal. Komunikasi yang jujur dan terbuka antara pimpinan dan bawahan sangat perlu untuk mengetahui perkembangan kegiatan organisasi. Laporan informal ini dikembangkan sebagai upaya untuk mendekatkan hubungan antara pimpinan dengan karyawan dan laporan informal ini sering diimplementasikan dalam bentuk diskusi terbatas, rapat atau coffee morning dan lain-lain.
Di dalam penyelenggaraan organisasi, para manajer melaksanakan suatu program atau sebagian dari satu program yang menjadi tanggung jawabnya dan sekaligus melaporkan apa yang telah terjadi sebagai tanggung jawabnya. Dengan adanya laporan dimaksud menyebabkan manajer di tingkat yang lebih atas selalu mengetahui status program yang beraneka ragam dalam tugas mereka serta membantu memastikan terkoordinasikannya pelaksanaan kegiatan dari pusat tanggung jawab. Laporan manajer juga dapat digunakan sebagai dasar pengendalian oleh pusat tanggung jawab organisasi.
1. Perbedaan antara pengendalian tugas dan pengendalian manajemen
Perbedaan paling penting antara pengendalian tugas dan pengendalian manajemen adalah bahwa banyak sistem pengendalian tugas bersifat ilmiah, sementara pengendalian manajemen tidak dapat disederhanakan menjadi suatu ilmu. Secara definisi, pengendalian manajemen melibatkan perilaku manajer, dan hal ini tidak dapat dinyatakan melalui persamaan-persamaan.
Kesalahan serius yang mungkin dibuat adalah jika prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh ilmuwan manajemen untuk situasi pengendalian tugas juga diterapkan pada situasi pengendalian manajemen. Dalam pengendalian manajemen, para manajer berinteraksi dengan manajer lainnya; dalam pengendalian tugas, manusia tidak terlibat sama sekali, atau interaksinya adalah antara seorang manajer dan nonmanajer.
Dalam pengendalian manajemen, fokus terletak pada unit organisasional; sementara dalam pengendalian tugas fokus terletak pada tugas spesifik dilakukan oleh unit-unit organisasional ini. Pengendalian manajemen berkaitan dengan aktivitas para manajer yang didefinisikan secara luas dalam memutuskan apa yang harus dilakukan dalam kendala strategis umum.
Pengendalian tugas berhubungan dengan tugas-tugas tertentu, yang sebagian besar membutuhkan sedikit atau tidak sama sekali pertimbangan untuk melaksanakannya. Tampilan di bawah ini menunjukkan perbedaan antara pengendalian manajemen, pengendalian tugas dan formulasi strategi dengan memberikan contoh masing-masing.
Tabel Perbedaan Antara Pengendalian Manajemen Dan Pengendalian Tugas Dalam Perumusan Strategis
Perumusan Strategi Pengendalian Manajemen Pengendalian tugas
Mengakuisisi bisnis yang tak terkait Memperkenalkan produk atau merek baru dalam lini produk Mengkoordinasi pesanan yang masuk
Memasuki bidang bisnis baru Memperluas pabrik Menjadwalkan produksi
Menambah penjualan langsung melalui pos Menentukan anggaran untuk iklan Memesan iklan TV
Mengubah rasio utang/modal Menerbitkan utang baru Mengatur arus kas
Menerapkan kebijakan yang telah disepakati Menerapkan program rekrutmen minoritas Memelihara dokumen kepegawaian
Menyusun kebijakan spekulasi persediaan Memutuskan tingkat persediaan Memesan ulang suatu barang
Memutuskan lingkup dan arah riset Mengendalikan organisasi riset Menjelaskan proyek riset individual
d. Evaluasi Kegiatan
Proses evaluasi merupakan suatu proses untuk memperbandingkan antara beban aktual dan yang seharusnya terjadi dalam keadaan tesebut. Dengan kata lain proses evaluasi merupakan suatu proses untuk membandingkan dan menyesuaikan antara rencana yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan kegiatan yang telah terjadi pada waktu yang ditentukan. Jika keadaan yang diasumsikan dala proses anggaran berubah, maka akan terdapat perbedaan antara jumlah yang dianggarkan dengan jumlah aktual. Selanjutnya perubahan tersebut harus dikaji dan dievaluasi untuk diperhitungkan baik untuk peruntukan anggaran maupun untuk pencapaian tujuan organisasi.
D. TUJUAN DALAM MANAJEMEN ORGANISASI
Menyelesaikan tugas secara efektif dan efesien adalah hal yang sangat penting. Akan tetapi, yang lebih penting adalah mengetahui tentang apa yang akan dilakukan agar kegiatan tersebut membuahkan hasil sesuai dengan yang direncanakan dan ditetapkan. Hal ini merupakan tujuan dari suatu manajemen dalam organisasi.
Tujuan merupakan suatu yang harus direalisasikan oleh organisasi, tujuan merupakan objek atas suatu kegiatan. Suatu perusahaan yang dikatakan berhasil apabila perusahaan tersebut dapat mencapai tujuannya. Jadi dapat dikatakan betapa pentingnya tujuan dalam suatu organisasi maupun perusahaan.
Selain itu, tujuan memiliki fungsi dalam organisasi dan perusahaan. Fungsi tersebut antara lain :
a. Sebagai pedoman bagi kegiatan dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan. Melalui penggambaran hasil-hasil akhir yang ingin dicapai pada masa yang akan datang, maka tujuan berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan dan penyaluran usaha-usaha atau kegiatan bagi para anggota organisasi. Dengan adanya tujuan organisasi yang ditetapkan secara bersama-sama, maka tujuan tersebut berfungsi untuk memberikan arah dan pemusatan kegiatan organisasi mengenai apa yang harus dilakukan dan mana yang tidak harus dilakukan.
b. Sumber legitimasi,
Artinya tujuan dapat dipakai sebagai alat ukur untuk menguji kebenaran kegiatan-kegiatan yang disusun oleh para anggota organisasi.
c. Standar pelaksanaan (membantu proses manajemen).
Bila tujuan organisasi telah ditetapkan secara jelas dan dapat dipahami oleh anggota organisasi, maka tujuan akan memberikan standar langsung atau ukuran bagi penilaian kegiatan dan prestasi organisasi. Kemudian harus dipahami bahwa di dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sangat dibutuhkan pengendalian dan dalam melakukan pengendalian dimaksud selalu berpedoman kepada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
d. Sumber motivasi (unsur pendorong)
Tujuan organisasi dapat berfungsi sebagai sumber motivasi dan identifikasi karyawan yang penting. Bila organisasi berkomitmen memberikan insentif yang baik kepada karyawan manakala organisasi telah berhasil mencapai suatu tujuan tertentu, biasanya karyawan termotivasi untuk mencapai tujuan organisasi lainnya.
e. Dasar rasional pengorganisasian atau dengan kata lain Dasar Filsafat Manajemen.
Tujuan organisasi merupakan suatu dasar perancangan organisasi. Tujuan organisasi dan struktur organisasi selalu berinteraksi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan organisasi. Interaksi dimaksud mulai dari pola penggunaan sumber daya, implementasi berbagai unsur perancangan organisasai, pola komunikasi, mekanisme pengawasan, penataan bidang-bidang organisasi dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Siswanto, B. Pengantar Manajemen. 2009. Jakarta : Bumi Aksara
Winardi, J. Manajemen Perilaku Organisasi. 2004. Jakarta : Kencana
Pusdiklatwas BPKP, 2007, Pengantar Sistem Pengendalian Manajemen, Edisi kelima, Modul Diklat Pembentukan Auditor Terampil.
Langganan:
Postingan (Atom)