Entri Populer

Minggu, 17 Oktober 2010

KEANGGOTAAN KOPERASI

BAB I
KEANGGOTAAN KOPERASI

A. KEANGGOTAAN KOPERASI INDONESIA
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa adanya anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal. Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi. Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan - simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modal sendiri atau modal equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas. Didalam koperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka. Di dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam anggaran dasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992, koperasi Indonesia dapat memiliki anggoa luar biasa. Oleh ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasa adalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan. Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia maka keanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaan koperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar anggota koperasi tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan dipelihara dengan baik. Untuk menghindari adanya kecenderungan anggota hanya akan mementingkan dirinya pribadi, maka di dalam UU No.25 ahun 1992 diatur keentuan yang member batasan – batasan terhadap tindakan – tindakan anggota koperasi, khususnya pada Pasal 20.
Adapun kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU No.25 tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar Koperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan – keputusan Rapat Anggota Koperasi.
4. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Dll.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti tercantum di dalam pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hadir di dalam Rapat Anggota
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota
4. Memilih dan / atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai Pengurus atau sebagai pengawas)
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan – ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.








B. Macam-Macam Anggota Koperasi

Anggota koperasi ada 2 macam :
1. Setiap warga Negara (orang-orang) yang mampu melakukan tindakan hukum (koperasi primer).
2. Koperasi-koperasi berbadan hokum (koperasi sekunder)
• Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
• Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Anggota koperasi adalah bagian yang sangat penting dalam perkembangan dan kemajuan suatu koperasi, dimana setiap anggota memiliki peranan yang sangat penting yaitu melalui partisipasinya pada koperasi. Setiap anggota koperasi memili tanggung jawab dan hak. Agar lebih jelas dibawah ini dicantumkan Undang-Undang Republik Indonesia Perkoperasian No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian :
Pasal 17
(1) Anggota koperasi adalah pemilik dansekaligus penggunaan jasa koperasi
(2) Keanggotaan koperasi dicatat dlaam buku daftar anggota.



Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang bersyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
(2) Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

B. Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
(1) setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan Anggaran Dasar
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota diminta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam koerpasi. Koperasi sebagai business entity dan social entity dibentuk oleh anggota-anggota untuk menggapai manfaat tertentu melalui partisipasi.
Oleh kaerna itu, koperasi harus memiliki kegiatan-kegiatan tertentu untuk menjabarkan bentuk-bentuk partisipasidan memacu manfaat bersama, ketika berbagai menfaat diperoleh melalui upaya-upaya bersama para anggota. Juga diharapkan mnfaat dapat didistribusikan secara adil dan merata sesuaidengan kontribusi mereka kepada koperasi dalam aneka kegiatan-kegiatan koperasi. Atas dasar itu koperasi diharapkan menanamkan dasar-dasardistribusi pemanfaatan dari hasil atau pelayanan-pelayanan yang bersifat ekonomis dan sosial untuk mempertahankan semangat kebersatuan anggota-anggota dan kesetiaan mereka kepada semangat koperasi.

C. Dasar Partisipasi
Dasar pemanfaatan hasil-hasil dan pelayanan koperasi yang adil dapat juga dilihat sebagai suatu tatanan didalam menanamkan partisipasi yang baik dari anggota sesuai kebutuhan yang dirasakan.sehubungan dengan pengertian bahwa suatu koperasi merupakan suatu organisasi yang participatory tempat kekuasaan tertinggi aeda pada suara dalam rapat anggota, dan seiring dengan pemekaran manajemen terbuka yang dianut berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh para anggota.
Dipandang dari kenyataan bahwa untuk mempertahankan diri, pengembangan, dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggotanya. Oleh karena itu, para anggota harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai visi dari organisasi, misi, tujuan umum, sasaran, kemampuan untuk menguji kenyataan dalam memecahkan permasalahan dan perubahan-perubahan lingkungan. Sisi yang lain para anggota kiranya memiliki kesempatan untuk melaksanakan kekuasaan mereka dalam memperoleh informasi yang benar untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan dan mekanisme pengendalian sosial di dalam masing-masing koperasi. Hal ini sejalan dengan dasar-dasar pemahaman yang menekankan bahwa koperasi dimiliki, digerakkan, diupayakan, dan dikendalikan oleh para anggota.
Partisipasi dalam koperasi ditujukan pula untuk menempatkan para anggota menjadi subyek dari pengembangan koperasi, anggota menjadi subyek dari pengembangan koperasi, anggota harus terlibat di dalam setiap langkah proses pengambangan koperasi dari tingkat penetapan tujuan, sasaran atau penyusunan strategi, serta pelaksanaan untuk merealisasikan dan pengendalian sosial sesuai kepentingan anggota.
Partisipasi sebagaimana telah dipertimbangkan hendaklah memasukkan rasa memiliki dan rasa bertanggung jawab dengan tekanan tertentu pada pentingnya pendapat bersama yang dihasilkan oleh para anggota.
D. Faktor-Faktor Positif dan Negatif
Berdasarkan pengalaman di Indonesia, selanjutnya dikemukakan bahwa beberapa koperasi yang berhasil dalam mempertahankan partisipasi anggota dimunculkan oleh factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan tersebut, yaitu :
b. Perasaan kelompok yang kuat
c. Latihan bersinambungan bagi calon anggota dan anggota.
d. Kunjungan-kunjungan lapangan dari para penggerak koperasi yang bersinambungan, dialog informal dengan anggota setempat.
e. Para anggota dan pengurus melaksanakan rapat-rapat dengan berhasil baik, membuat kartu anggota dan pembukuan yang benar, menerbitkan laporan keuangan bulanan.
f. Menanamkan dan memeprtahankan sikap-sikap mental yang baru/kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan aneka simpanan pemberian pinjaman dan aspek-aspek lain untuk bekerja sama dalam koperasi.
g. Para anggota membuat rencana koperasi
h. Penerbitan publikasi yang teratur disebarluaskan kepada para anggota koperasi.
i. Latihan bagi para anggota untuk memahami, menganalisis koperasi-koperasi, mengadakan perjanjian, persatuan, pada saat permulaan.
Lalu kurangnya partisipasi anggota dalam beberapa koperasi dipengaruhi oleh beberapa faktor negative, yaitu :
a. Kurangnya anggota dan calon anggota, antara lain dalam bentuk latihan anggota dan calon anggota yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.
b. Feodalisme dan paternalisme dari para pengurus koerasi dalam hubungan dengan para anggota
c. Kurangnya tindak lanjut yang konsisten dan pengamatan dari rencana-rencana organisasi yang telah disepakati bersama.
d. Manipulasi yang dibuat oleh bermacam-macam individu menyebabkan timbulnya erosi rasa ikut serta memiliki dari para anggota terhadap koperasi mereka masing-masing
e. Kartu anggota tidak dibuat dfengan baik menimbulkan ketidak jelasan transaksi antar-anggota dengan koperasinya ataupun sebaliknya.
f. Kurangnya manajemen yang teratur dan keterampilan manajerial dari pengurus koperasi.
g. Kurangnya rencana pengambangan professional untuk mengimbangi perkembangan dinamika kebutuhan para anggota.
h. Kurangnya penyebaran informasi tentang penampilan koperasi, seperti neraca, biaya, manfaat, dan laporan statistik yang lain.
i. Pengalaman-pengalaman dan praktek-praktek koperasi yang buruk dimasa lampau
j. Ketidak cakapan para pengurus koperasi untuk menata pembukuan.

E. Pendidikan Anggota
Pendidikan koperasi akan melahirkan kesadaran dan kerja sama kelompok, perencanaan kelompok, dan kegiatan kelompok. Dengan kata lain, pendidikan koperasi dilaksanakan dengan dasar-dasar kerja sama bukan dengan persaingan yang tajam. Pendidikan koperasi memunculkan pula pembagian kegiatan didalam pengembangan partisipasi anggota. Tujuan pendidikan koperasi ini adalah agar setiap anggota memiliki keterampilan dan pengetahuan bagaimana cara mengembangakan agar memajukan suatu perkoperasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar